Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat

Artikel Islam - Pengertian Zakat, Macam-macam zakat, Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat, Yang Berhak Menerima Zakat, Pengelolaan Zakat. Kemiskinan yang menjadi permasalahan sebagian kehidupan manusia memang telah ada sejak dahulu kala. Kemiskinan bukanlah permasalahan yang menyangkut individu atau pribadi seseorang saja tetapi menyangkut semua aspek seperti masyarakat sekitar, daerah maupun Negara bahkan dunia. Kemiskinan juga tidak hanya ditangani secara individu, tetapi juga harus ditangani oleh masyarakat, pemerintah daerah maupun Negara.

Dampak kemiskinan yang terjadi telah membuat banyak anak-anak tidak bisa bersekolah atau melanjutkan pendidikan apalagi yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurang gizi dan lain sebagainya. Islam juga telah mewajibkan bagi umatnya untuk menanggulangi kemiskinan melalui infaq, sadaqah dan zakat. Zakat yang merupakan kewajiban setiap pribadi dalam Islam, tetapi kalau tidak dikelola secara management skill yang baik tidak tepat sasaran, tidak efektif dan efisien. Hal ini mungkin disebabkan beberapa hal seperti pengelolaan zakat yang belum efektif, kesadaran wajib zakat (muzaqi) belum tumbuh atau hal lain sebagainya.
Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat

Melalui pemberdayaan zakat, sangat diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan bahkan membuat kemiskinan nihil, memang sudah ada lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menangani zakat, baik secara formal maupun informal, begitu juga kerjasama antara lembaga pemerintah dengan swadaya masyarakat namun belum efektif dan efesien. 

1. Pengertian zakat
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam. Olehkarena itu setiap orang yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agama wajib membayar zakat. Zakat dalam Alquran dan hadis terkadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah: 
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka “..(Q.S. At Taubah, 103).

Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima itu diartikan sebagai “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah Subhaa nahu Waata‟ala untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).

2. Macam-macam Zakat
Zakat terdiri dari (a) Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan berupa makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. (b) Zakat maal (harta) adalah Pendapatan/Profesi Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak dan zakat pendapatan/profesi. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri yang akan diuraikan berikut ini:

a. Zakat Uang Simpanan
“Sayyidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwaijbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun” (HR. Abu Daud).

b. Zakat Emas dan Perak
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu. Dari sini, syari‟at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria, sesuai dengan firman Allah, QS: at Taubah ayat 34-35:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Ayat ini sangat jelas mengatakan emas dan perak dalam artian uang karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu. Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama. Sabda Nabi saw. lain yang artinya:
"Tidak seorang pemilik emas dan perak pun yang tidak melaksanakan haknya (zakatnya) kecuali pada hari kiamat nanti emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan lempengan api yang dipanaskan dalam neraka Jahanam kemudian akan disetrikakan ke sisi tubuhnya, keningnya dan punggungnya." (H.R. Muslim).

c. Zakat Pendapatan/Profesi
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata‟ dan di zaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.

Firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 267 :
"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".

Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya. Imam Ar Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan dari kegiatan atau aktivitas manusia.

Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.

d. Zakat An‟am (Binatang Ternak)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau dan kambing. Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat sesuai dengan hadits berikut:
Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

3. Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat
Ada beberapa ketentuan bagi umat Islam untuk diwajibkan membayar zakat diantaranya:
a. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. Bagi non Muslim tidak diwajibkan untuk berzakat.
b. Merdeka. Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, dan zakat fitrah tersebut diwajibkan kepada tuannya untuk membayarnya.
c. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati oleh para muzaki harus merupakan milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta bagian orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup Haul. Cukup haul adalah harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut kalender hijriah atau 365 hari menurut kelender masehi.
e. Cukup nisab. Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

4. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam al-Quran orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur‟an, ada delapan Golongan yaitu:
“Sesungguhnya sedekah–sedekah (zakat) itu hanya untuk orang–orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil), orang–orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak– budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah: 60). 

Mari kita lihat penjelasan tentang ayat diatas tentang pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
a. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
b. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
c. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e. Riqab- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
f. Gharim - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
g. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: para dai, orang yang berperang demi mempertahankan agama dan tanah air dsb).
h. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

5. Pengelolaan Zakat
Amil merupakan pengelola zakat, termasuk badan-badan zakat yang ada itu tugasnya bukan hanya menerima dan memproses saja, tetapi berkewajiban juga dalam pendistribusiannya, termasuk bagaimana dalam membina dan memberikan pembinaan kepada fakir miskin yang menerima zakat itu. Amil Zakat diharapkan bisa ikut serta memberdayakan zakat secara benar dan tepat. Tentu diharapkan zakat yang diterima itu tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi bagaimana bisa diberdayakan untuk mengangkat perekonomian mereka, misalnya dipakai untuk modal usaha, atau mereka diberikan alat kerja sehingga mereka bisa terangkat kehidupannya menjadi lebih baik.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan berdasarkan syariah.

Ada suatu kelemahan yang harus kita sadari bahwa ada lembaga zakat sudah sangat bagus dari sisi pengumpulan zakat namun terlihat juga dari sisi pendayagunaan atau penyaluran dana zakat yang tidak berhasil.