Artinya, ajaran agama secara hukum berfungsi menyuruh dan mengajak pada hal-hal yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan, serta melarang pada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan. Oleh sebab itu, ajaran agama harus dipatuhi agar pribadi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan hal-hal yang baik dan benar sesuai ajaran agama yang dianutnya. Ajaran agama juga memberikan bimbingan dan pengajaran dengan perantara, seperti nabi, kiai, pendeta, imam, sayaman, dukun, dan guru agama, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) dan pendalaman rohani).
Berarti bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Mereka meyakini bahwa jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia dalam mengenal sesuatu yang sakral dan zat yang Maha tinggi, dan juga membantu dalam berkomunikasi dengan Tuhan-Nya. Dengan demikian dalam hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah kepada Tuhan dengan jalan pengampunan dan penyucian batin.
Melalui tuntutan agama yang dianutnya, seorang atau sekelompok orang yang bersalah atau berdosa akan mencapai kedamaian batin, yaitu perdamaian dengan dirinya sendiri, sesama manusia, semesta alam, dan Tuhan. Untuk mencapai kedamaian, dia harus bertaubat dan mengubah cara hidup yang lama dengan cara hidup yang baru dengan lebih baik dan benar.
4. Fungsi Kontrol Sosial
Dengan menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar, kepekaan sosial yang tinggi dari individu akan terbentuk. Mereka lebih peka terhadap masalah sosial di sekelilingnya, seperti keadilan, kemiskinan, kemaksiatan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Dengan kepekaan sosial yang tinggi ini, mereka tidak akan berdiam diri ketika menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada. Di samping hal tersebut, agama juga berfungsi meneguhkan kaidah susila dari adat-istiadat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat, serta mengamankan dan melestarikan kaidah moral yang dianggap baik.
5. Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas
Ajaran agama mengajarkan untuk selalu berusaha memupuk persaudaraan, baik dengan sesama pemeluk agama maupun dengan pemeluk agama lain. Apabila fungsi pemupuk rasa solidaritas ini dibangun secara serius dan tulus, persaudaraan yang kokoh dan pilar kehidupan masyarakat akan terbentuk.
6. Fungsi Pembaruan
Artinya, ajaran agama dapat mengubah kehidupan individu atau kelompok menjadi kehidupan baru yang lebih baik, dan berguna bagi orang lain. Dengan fungsi ini agama diharapkan akan terus-menerus menjadi agen perubahan, terutama nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Fungsi Kreatif
Fungsi untuk mendorong dan menopang fungsi pembaruan. Caranya adalah dengan mengajak umat beragama agar bekerja dengan produktif dan inovatif, yang nantinya bermanfaat bagi kepentingan diri sendiri dan orang lain.
8. Fungsi Sublimatif
Fungsi sublimatif disebut juga dengan perubahan emosi. Artinya ajaran agama menyucikan segala usaha manusia, tidak hanya yang bersifat agamawi, tetapi juga yang bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Allah SWT, bersifat ibadah. O’Dea & Thomas,1996 (dalam Sunaryo, 2014) menyebutkan bahwa fungsi agama dalam masyarakat adalah sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi, sarana hubungan transendental melalui pemujaan dan upacara ibadah, penguat norma dan nilai yang sudah ada, pengoreksi fungsi yang sudah ada, pemberian identitas diri serta pendewasaan agama.
Sementara itu, Hendropuspito (1983) mengemukakan fungsi agama dalam masyarakat meliputi fungsi edukatif, penyelamat, pengawasan sosial, memupuk persaudaraan, dan transpormatif. Fungsi edukatif berarti bahwa manusia memercayai fungsi edukatif pada agama yang mencakup tugas mengajar dan membimbing. Keberhasilan pendidikan terletak pada pendayagunaan nilai rohani yang merupakan pokok kepercayaan agama. Nilai yang diresapkan antara lain makna dan tujuan hidup, hati nurani, rasa tanggung jawab, dan konsep Ketuhanan. Fungsi penyelamat mengandung pengertian bahwa agama dengan segala ajarannya memberikan jaminan kepada manusia keselamatan dunia dan akhirat. Fungsi pengawasan sosial berarti bahwa agama ikut bertanggung jawab terhadap norma sosial sehingga menyeleksi kaidah sosial yang ada, mengukuhkan kaidah yang baik dan menolak kaidah yang buruk agar selanjutnya ditinggalkan dan dianggap sebagai larangan.
Agama juga memberi sanksi yang harus dijatuhkan kepada orang yang melanggar larangan dan mengadakan pengawasan yang ketat atas pelaksanaannya. Fungsi memupuk persaudaraan mengandung pengertian bahwa persamaan keyakinan merupakan salah satu persamaan yang bisa memupuk rasa persaudaraan yang kuat. Manusia dalam persaudaraan tidak hanya melibatkan sebagian dari diri saja, tetapi juga seluruh pribadinya juga dilibatkan dalam suatu keintiman yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercaya bersama. Fungsi transformatif berarti bahwa agama mampu melakukan perubahan terhadap bentuk kehidupan masyarakat lama dalam bentuk kehidupan baru. Hal ini dapat berarti pula bahwa agama menggantikan nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru. Transformasi ini dilakukan pada nilai-nilai adat yang kurang manusiawi.