Belanja Pemerintah Terhadap Pertumbuhan PDRB


Artikel Pendidikan. Belanja modal adalah belanja pemerintah daerah yang manfaatnya satu anggaran dan akan menambah asset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum.


Belanja modal merupakan belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap tertentu Nodiawan (2006). Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap pemerintah daerah yaitu membangun sendiri, menukarkan dengan asset tetap lainnya, atau juga dengan membeli. Pemerintah daerah biasanya melakukan dengan cara membangun sendiri atau membeli. Belanja modal memiliki karakteristik spesifik dan menunjukkan adanya berbagai pertimbangan dalam pengalokasiannya. Belanja pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja atau biaya berdasarkan hubungannya dengan aktivitas di bagi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pengklasifikasian tersebut berdasarkan PP No. 15 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 sebagai revisi Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belanja Pemerintah Terhadap Pertumbuhan PDRB
Gambar oleh DarkWorkX dari Pixabay

Dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, belanja daerah diklasifikasikan menjadi Belanja Administrasi Umum (BAU), Belanja Operasi dan Pemeliharaan (BOP), belanja Modal, Belanja Tidak tersangka, dan Belanja Bantuan Keuangan. Sedangkan berdasarkan peraturan yang baru yaitu Permendagri No. 59 Tahun 2007 (Revisi atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah), klasifikasi belanja diperbaiki dan dikelompokkan menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung yaitu belanja yang terkait langsung dengan program dan kegiatan. Suatu kegiatan tidak akan terlaksana tanpa adanya biaya tersebut. Sedangkan belanja tidak langsung adalah belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan.

Teori Peacock dan Wiseman menyebutkan bahwa perkembangan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat walaupn tarif pajak tidak berubah; dan meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan pengeluaran pemerintah juga semakin meningkat. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, meningkatnya GDP menyebabkan penerimaan pemerintah yang semakin besar, begitu juga dengan pengeluaran pemerintah menjadi semakin besar.

Pengeluaran pemerintah (goverment expenditure) adalah bagian dari kebijakan fiskal yakni suatu tindakan pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian dengan cara menentukan besarnya penerimaan untuk nasional dan APBD untuk daerah/regional (Sadono Sukirno,2000). Pengeluaran pemerintah berupa pembayaran subsidi atau bantuan langsung kepada berbagai golongan masyarakat. Pemerintah mampu mempengaruhi tingkat pendapatan keseimbangan menurut dua cara yang terpisah. Pertama, pembelian pemerintah atas barang dan jasa (G) yang merupakan komponen dari permintaan agregat. Kedua, pajak dan transfer mempengaruhi hubungan antara output dan pendapatan( Y) dan Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. pendapatan disposibel (pendapatan bersih yang siap untuk dikonsumsi dan ditabung), yang didapat oleh sektor swasta. (Dornbusch dan Fischer, 1999) Perubahan dalam pengeluaran pemerintah dan pajak akan mempengaruhi tingkat pendapatan. Hal ini menimbulkan kemungkinan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menstabilkan perekonomian. Jika perekonomian berada dalam resesi, pajak harus dikurangi atau pengeluaran ditingkatkan untuk menaikkan output. Jika sedang berada dalam masa makmur (booming) pajak seharusnya dinaikkan atau pengeluaran pemerintah dikurangi agar kembali ke penggunaan tenaga kerja penuh.

Untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS.

Menurut Perdirjen Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila:
1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas
2) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah
3) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan untuk dijual atau untuk dijual.
karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan.