Artikel Pendidikan. Belanja modal adalah belanja pemerintah daerah yang manfaatnya satu anggaran dan akan menambah asset atau kekayaan daerah dan
selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya
pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum.
Belanja modal merupakan belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap
tertentu Nodiawan (2006). Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap pemerintah daerah yaitu membangun sendiri, menukarkan dengan asset
tetap lainnya, atau juga dengan membeli. Pemerintah daerah
biasanya melakukan dengan cara membangun sendiri atau membeli. Belanja modal
memiliki karakteristik spesifik dan menunjukkan adanya berbagai
pertimbangan dalam pengalokasiannya. Belanja pada umumnya
hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor
publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah
dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja atau biaya berdasarkan hubungannya
dengan aktivitas di bagi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Pengklasifikasian tersebut berdasarkan PP No. 15 Tahun 2000 tentang
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmendagri No. 29 Tahun
2002 yang kemudian direvisi menjadi PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 sebagai revisi
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Kepmendagri No. 29
Tahun 2002, belanja daerah diklasifikasikan menjadi Belanja Administrasi Umum (BAU), Belanja Operasi dan Pemeliharaan (BOP), belanja Modal, Belanja Tidak tersangka, dan Belanja Bantuan Keuangan. Sedangkan berdasarkan peraturan yang baru yaitu Permendagri No. 59 Tahun 2007 (Revisi atas
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah), klasifikasi belanja diperbaiki dan dikelompokkan menjadi belanja langsung dan belanja
tidak langsung. Belanja langsung yaitu belanja yang terkait langsung dengan program
dan kegiatan. Suatu kegiatan tidak akan terlaksana tanpa adanya biaya
tersebut. Sedangkan belanja tidak langsung adalah belanja yang tidak terkait
langsung dengan program dan kegiatan.
Teori Peacock dan Wiseman
menyebutkan bahwa perkembangan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat walaupn tarif pajak tidak
berubah; dan meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan pengeluaran pemerintah
juga semakin meningkat. Oleh karena itu, dalam keadaan normal,
meningkatnya GDP menyebabkan penerimaan pemerintah yang semakin besar,
begitu juga dengan pengeluaran pemerintah menjadi semakin besar.
Pengeluaran pemerintah
(goverment expenditure) adalah bagian dari kebijakan fiskal yakni suatu tindakan pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian
dengan cara menentukan besarnya penerimaan untuk nasional dan APBD untuk
daerah/regional (Sadono Sukirno,2000). Pengeluaran pemerintah
berupa pembayaran subsidi atau bantuan langsung kepada berbagai
golongan masyarakat. Pemerintah mampu mempengaruhi tingkat
pendapatan keseimbangan menurut dua cara yang terpisah. Pertama,
pembelian pemerintah atas barang dan jasa (G) yang merupakan komponen dari permintaan agregat. Kedua, pajak dan transfer mempengaruhi hubungan
antara output dan pendapatan( Y) dan Transfer ke Daerah adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang
terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
pendapatan disposibel (pendapatan bersih yang siap untuk dikonsumsi dan ditabung),
yang didapat oleh sektor swasta. (Dornbusch dan Fischer, 1999) Perubahan
dalam pengeluaran pemerintah dan pajak akan mempengaruhi tingkat pendapatan. Hal ini menimbulkan kemungkinan bahwa kebijakan fiskal dapat
digunakan untuk menstabilkan perekonomian. Jika perekonomian berada dalam
resesi, pajak harus dikurangi atau pengeluaran ditingkatkan untuk
menaikkan output. Jika sedang berada dalam masa makmur (booming) pajak
seharusnya dinaikkan atau pengeluaran pemerintah dikurangi agar kembali ke
penggunaan tenaga kerja penuh.
Untuk memberikan
kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN
pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS.
Menurut Perdirjen
Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal
apabila:
1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas
2) Pengeluaran
tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah
3) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan
untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan
untuk dijual atau untuk dijual.
karakteristik aset
lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal
juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan.