UNICEF Dalam menjalankan tugas-tuganya,
UNICEF memiliki lembaga-lembaga administrasi dan sekretariat. UNICEF didirikan
dengan beberapa sejumlah kantor yang meliputi kantor pusat di New York, Jenewa,
Copenhagen, Sidney, dan Tokyo, serta kantor-kantor lapangan (Field Offices).
Kantor pusat UNICEF terbagi lagi menjadi berbagai kelompok divisi dan
unit-unit, sedangkan struktur lapangan dibagi menjadi wilayah negara,
kantor-kantor area, sub-area, dan kantor penghubung. Segala kebijakan atau
program-program serta pengelolaan dana untuk proyek dan untuk pekerjaan
organisasi ditentukan oleh badan eksekutif.
Sedangkan fungsi dari kantor-kantor
yang berada di New York, Jenewa, Copenhagen, Tokyo dan Sidney adalah untuk
membantu badan-badan eksekutif dalam mengembangkan dan mengarahkan
kebijaksanaan mengelola sumber-sumber keuangan atau mengelola operasi, mencari
informasi, dan mempertahankan hubungan dengan pemerintah negara-negara pendonor
dana.
Untuk melaksanakan tugas dan mencapai
tujuan organisasi, UNICEF mempunyai sebelas struktur utama organisasi (UNICEF, 2009).
Adapun kesebelas struktur utama organisasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Badan Eksekutif
Sebagai bagian integral dari PBB,
UNICEF merupakan organisasi yang bersifat semi otonomi yang memiliki badan
pengatur sendiri, yaitu Badan Eksekutif dan Sekretariat (Rudy,2009:137). Badan
eksekutif terdiri dari 36 negara anggota yang terdiri dari 8 negara dari Afrika
Selatan, 7 negara dari Asia, 4 negara dari Eropa Timur, 12 negara dari Eropa
Baarat, 5 negara dari Amerika Latin, dan negara-negara lainnya. Dalam dewan
Eksekutif terdapat 5 petugas yaitu Presiden dan 4 Wakil Presiden yang mewakili
5 wilayah regional di PBB dan dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Dewan
Eksekutif dipilih oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) berdasarkan rotasi
tahunan untuk masa 3 tahun dengan memperhatikan pembagian geografis dan
perwakilan negara-negara penyumbang dan memiliki wewenang:
1. Meninjau pekerjaan dan prospek
kerja dari organisasi.
2. Menentukan kebijakan-kebijakan.
3. Memberikan persetujuan pada rencana
jangka panjang dan menengah organisasi.
4. Memberikan usul-usul dan membuat
komitmen untuk kerjasama dan pembiayaan.
5. Mencatat laporan dari auditor
eksternal PBB.
6. Memberi persetujuan pada laporan
keuangan.
7. Mengatur dan melaksanakan usaha
pencarian dana untuk administrasi dengan program organisasi
2. Direktur Eksekutif
Badan eksekutif ditingkat kantor pusat
(New York, Jenewa, Copenbagen, Sidney, dan Tokyo) terdiri dari badan-badan
utama yaitu:
1. Kantor Direktur Eksekutif meliputi
staff eksekutif, komite manajemen, kantor sekretaris badan eksekutif dan kantor
pembukuan internal.
2. Kelompok hubungan eksekutif
meliputi kantor dana program, divisi komunikasi dan informasi, penjualan kartu
ucapan, dan kantor umum non pemerintah.
3. Kelompok program meliputi divisi
perencanaan dan pengembangan, divisi program pelayanan laporan dan unit operasi
darurat.
4. Kelompok operasi meliputi divisi
pengawasan, divisi personal, divisi suplai dan manajemen serta pembiayaan.
3. Kantor Direktur Eksekutif
Merupakan kantor utama yang
bertanggung jawab terhadap semua tujuan dan aktivitas United Nations Children’s
Fund (UNICEF). Tugas kantor ini adalah mengkoordinir dan meninjau
kebijakan-kebijakan serta kemajuan yang telah dicapai oleh UNICEF melalui
program-programnya.
4. Kantor Sekretaris Badan Eksekutif
Mengusahakan adanya hubungan efektif
antara badan eksekutif dan sekretariat UNICEF, juga antara anggota dengan
badan-badan PBB yang lainnya.
Adapun tugas dari kantor sekrtetaris
badan eksekutif adalah sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam pembuatan
kebijakan dan rekomendasi dari direktur kepada badan eksekutif.
2. Mempersiapkan berbagai kegiatan dan
rapat-rapat.
3. Mengorganisir rapat-rapat dan
segala keperluan badan eksekutif.
4. Mempersiapkan pelayanan editorial
dan teknik untuk laporan-laporan serta pembuatan dokumen.
5. Berkonsultasi dengan para pejabat
dan anggota dari badan eksekutif yang mewakili pemerintah dan bekerja untuk
UNICEF.
6. Mengusahakan rekaman yang permanen
dari perundingan keputusan badan eksekutif.
5. Kantor Pemeriksa Keuangan Internal
Berfungsi untuk menyalurkan dan
memeriksa penggunaan keuangan UNICEF. Bergerak dalam bidang manajemen informasi
untuk sistem kontrol internasional dan untuk meningkatkan kegiatan operasional
dengan membuat pembukuan keuangan, program, dan tugas-tugas lainnya. Pembukuan
internasional bersifat independen dan laporan diberikan langsung kepada Dewan
Eksekutif.
6. Kelompok Hubungan Eksternal
Bertugas membantu dalam mengembangkan
dan menerapkan kebijakan hubungan eksternal UNICEF termasuk hubungan dengan
pemerintah, NGOs, badan-badan PBB yang lain serta masyarakat umum. Kelompok
hubungan eksternal juga memiliki kantor dana program yang memiliki wewenang
serta tanggung jawab yaitu:
1. Mengkoordinir seluruh kegiatan
sekertaris yang berhubungan dengan permohonan bantuan keuangan sampai kepada
jaminan pembayaran untuk kegiatan UNICEF yang diperoleh dari pemerintah (negara
anggota), PBB dan badan lainnya.
2. Menjalankan hubungan erat dengan
pemerintah (negara anggota), para pengamat, misi-misi permanen dan
komisi-komisi di lapangan.
7. Kelompok Program
Kelompok Program bertanggung jawab
dalam pelaksanaan kebijakan dan penerapan program-program UNICEF. Kelompok
Program memiliki divisi program mengembangkan dan perencanaan yang memiliki
tujuan:
1. Memberi saran kepada pemerintah,
masyarakat dan kelompok-kelompok professional.
2. Meningkatkan partisipasi UNICEF
dalam program-program dengan cara memperluas serta meningkatkan bantuan teknik
terhadapkeseluruhan jaringan program-program UNICEF yang utama.
3. Meningkatkan kegiatan program dan
penyuluhan untuk kepentingan anak-anak dengan cara melakukan evaluasi terhadap
program-programnya.
8. Kantor Regional
Adapun tugas tetap dari Kantor
Regional ini adalah:
1. Menjadi perantara dan sarana
komunikasi antara kantor lapangan dengan kantor pusat.
2. Bertanggung jawab untuk memilih dan
menyebarluaskan informasi kesemua wilayah yang mungkin untuk menerima pelayanan
dan penerapan program UNICEF dan mengatur pelayanan bantuan sesuai dengan
permintaan dari kantor perwkilan disetiap negara.
9. Kelompok Operasional
Melakukan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan sumber daya manusia, manajemen dan administrasi financial.
Tugas-tugas kelompok operasional ini antara lain:
1. Membuat strategi perencanaan sumber
daya UNICEF.
2. Mendukung kegiatan di lapangan dan
pusat dalam hal keuangan.
3. Memberikan dukungan staf organisasi
dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengadakan latihan-latihan bagi
anggota.
5. Memberikan informasi dan nasehat
bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, kelompok Kelompok
Operasional membawahi divisi manajemen finansial, informasi, suplai, sumber
daya manusia, manajemen dan administratif.
10. Badan-badan pendukung lainnya
Berupa kelompok-kelompok sukarelawan
dan komite-komite nasional yang berperan penting dalam membantu membangkitkan
pengertian masyarakat yang lebih baik tentang kebutuhan anak-anak di negara
berkembang.
11. Staf Organisasi United Nations
Children’s Fund (UNICEF)
Terakhir adalah staf anggota
UNICEF yang berada ditiap negara anggota diseluruh dunia. UNICEF memiliki lebih
dari 7000 staf yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di seluruh penjuru
dunia.