Tugas dan Fungsi Badan-Badan UNICEF



UNICEF Dalam menjalankan tugas-tuganya, UNICEF memiliki lembaga-lembaga administrasi dan sekretariat. UNICEF didirikan dengan beberapa sejumlah kantor yang meliputi kantor pusat di New York, Jenewa, Copenhagen, Sidney, dan Tokyo, serta kantor-kantor lapangan (Field Offices). Kantor pusat UNICEF terbagi lagi menjadi berbagai kelompok divisi dan unit-unit, sedangkan struktur lapangan dibagi menjadi wilayah negara, kantor-kantor area, sub-area, dan kantor penghubung. Segala kebijakan atau program-program serta pengelolaan dana untuk proyek dan untuk pekerjaan organisasi ditentukan oleh badan eksekutif. 

Sedangkan fungsi dari kantor-kantor yang berada di New York, Jenewa, Copenhagen, Tokyo dan Sidney adalah untuk membantu badan-badan eksekutif dalam mengembangkan dan mengarahkan kebijaksanaan mengelola sumber-sumber keuangan atau mengelola operasi, mencari informasi, dan mempertahankan hubungan dengan pemerintah negara-negara pendonor dana. 
Untuk melaksanakan tugas dan mencapai tujuan organisasi, UNICEF mempunyai sebelas struktur utama organisasi (UNICEF, 2009). 
Adapun kesebelas struktur utama organisasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Badan Eksekutif
Sebagai bagian integral dari PBB, UNICEF merupakan organisasi yang bersifat semi otonomi yang memiliki badan pengatur sendiri, yaitu Badan Eksekutif dan Sekretariat (Rudy,2009:137). Badan eksekutif terdiri dari 36 negara anggota yang terdiri dari 8 negara dari Afrika Selatan, 7 negara dari Asia, 4 negara dari Eropa Timur, 12 negara dari Eropa Baarat, 5 negara dari Amerika Latin, dan negara-negara lainnya. Dalam dewan Eksekutif terdapat 5 petugas yaitu Presiden dan 4 Wakil Presiden yang mewakili 5 wilayah regional di PBB dan dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Dewan Eksekutif dipilih oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) berdasarkan rotasi tahunan untuk masa 3 tahun dengan memperhatikan pembagian geografis dan perwakilan negara-negara penyumbang dan memiliki wewenang:
1. Meninjau pekerjaan dan prospek kerja dari organisasi.
2. Menentukan kebijakan-kebijakan.
3. Memberikan persetujuan pada rencana jangka panjang dan menengah organisasi.
4. Memberikan usul-usul dan membuat komitmen untuk kerjasama dan pembiayaan.
5. Mencatat laporan dari auditor eksternal PBB.
6. Memberi persetujuan pada laporan keuangan.
7. Mengatur dan melaksanakan usaha pencarian dana untuk administrasi dengan program organisasi
 Tugas dan Fungsi Badan-Badan UNICEF


2. Direktur Eksekutif
Badan eksekutif ditingkat kantor pusat (New York, Jenewa, Copenbagen, Sidney, dan Tokyo) terdiri dari badan-badan utama yaitu:
1. Kantor Direktur Eksekutif meliputi staff eksekutif, komite manajemen, kantor sekretaris badan eksekutif dan kantor pembukuan internal.
2. Kelompok hubungan eksekutif meliputi kantor dana program, divisi komunikasi dan informasi, penjualan kartu ucapan, dan kantor umum non pemerintah.
3. Kelompok program meliputi divisi perencanaan dan pengembangan, divisi program pelayanan laporan dan unit operasi darurat.
4. Kelompok operasi meliputi divisi pengawasan, divisi personal, divisi suplai dan manajemen serta pembiayaan.

3. Kantor Direktur Eksekutif
Merupakan kantor utama yang bertanggung jawab terhadap semua tujuan dan aktivitas United Nations Children’s Fund (UNICEF). Tugas kantor ini adalah mengkoordinir dan meninjau kebijakan-kebijakan serta kemajuan yang telah dicapai oleh UNICEF melalui program-programnya.

4. Kantor Sekretaris Badan Eksekutif
Mengusahakan adanya hubungan efektif antara badan eksekutif dan sekretariat UNICEF, juga antara anggota dengan badan-badan PBB yang lainnya.
Adapun tugas dari kantor sekrtetaris badan eksekutif adalah sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan rekomendasi dari direktur kepada badan eksekutif.
2. Mempersiapkan berbagai kegiatan dan rapat-rapat.
3. Mengorganisir rapat-rapat dan segala keperluan badan eksekutif.
4. Mempersiapkan pelayanan editorial dan teknik untuk laporan-laporan serta pembuatan dokumen.
5. Berkonsultasi dengan para pejabat dan anggota dari badan eksekutif yang mewakili pemerintah dan bekerja untuk UNICEF.
6. Mengusahakan rekaman yang permanen dari perundingan keputusan badan eksekutif.

5. Kantor Pemeriksa Keuangan Internal
Berfungsi untuk menyalurkan dan memeriksa penggunaan keuangan UNICEF. Bergerak dalam bidang manajemen informasi untuk sistem kontrol internasional dan untuk meningkatkan kegiatan operasional dengan membuat pembukuan keuangan, program, dan tugas-tugas lainnya. Pembukuan internasional bersifat independen dan laporan diberikan langsung kepada Dewan Eksekutif.

6. Kelompok Hubungan Eksternal
Bertugas membantu dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan hubungan eksternal UNICEF termasuk hubungan dengan pemerintah, NGOs, badan-badan PBB yang lain serta masyarakat umum. Kelompok hubungan eksternal juga memiliki kantor dana program yang memiliki wewenang serta tanggung jawab yaitu:
1. Mengkoordinir seluruh kegiatan sekertaris yang berhubungan dengan permohonan bantuan keuangan sampai kepada jaminan pembayaran untuk kegiatan UNICEF yang diperoleh dari pemerintah (negara anggota), PBB dan badan lainnya.
2. Menjalankan hubungan erat dengan pemerintah (negara anggota), para pengamat, misi-misi permanen dan komisi-komisi di lapangan.

7. Kelompok Program
Kelompok Program bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dan penerapan program-program UNICEF. Kelompok Program memiliki divisi program mengembangkan dan perencanaan yang memiliki tujuan:
1. Memberi saran kepada pemerintah, masyarakat dan kelompok-kelompok professional.
2. Meningkatkan partisipasi UNICEF dalam program-program dengan cara memperluas serta meningkatkan bantuan teknik terhadapkeseluruhan jaringan program-program UNICEF yang utama.
3. Meningkatkan kegiatan program dan penyuluhan untuk kepentingan anak-anak dengan cara melakukan evaluasi terhadap program-programnya.

8. Kantor Regional
Adapun tugas tetap dari Kantor Regional ini adalah:
1. Menjadi perantara dan sarana komunikasi antara kantor lapangan dengan kantor pusat.
2. Bertanggung jawab untuk memilih dan menyebarluaskan informasi kesemua wilayah yang mungkin untuk menerima pelayanan dan penerapan program UNICEF dan mengatur pelayanan bantuan sesuai dengan permintaan dari kantor perwkilan disetiap negara.

9. Kelompok Operasional
Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya manusia, manajemen dan administrasi financial. Tugas-tugas kelompok operasional ini antara lain:
1. Membuat strategi perencanaan sumber daya UNICEF.
2. Mendukung kegiatan di lapangan dan pusat dalam hal keuangan.
3. Memberikan dukungan staf organisasi dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengadakan latihan-latihan bagi anggota.
5. Memberikan informasi dan nasehat bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, kelompok Kelompok Operasional membawahi divisi manajemen finansial, informasi, suplai, sumber daya manusia, manajemen dan administratif.

10. Badan-badan pendukung lainnya
Berupa kelompok-kelompok sukarelawan dan komite-komite nasional yang berperan penting dalam membantu membangkitkan pengertian masyarakat yang lebih baik tentang kebutuhan anak-anak di negara berkembang.

11. Staf Organisasi United Nations Children’s Fund (UNICEF)
Terakhir adalah staf anggota UNICEF yang berada ditiap negara anggota diseluruh dunia. UNICEF memiliki lebih dari 7000 staf yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di seluruh penjuru dunia.