UNICEF mengembangkan pergerakannya keseluruh belahan dunia seperti Afrika, Amerika, Timur tengah dan Asia. Di Indonesia sendiri UNICEF sudah menujukan rasa kepeduliannya dengan membantu korban (anak - anak) bencana alam yang sudah terjadi di Indonesia, tsunami, gempa di nias, bencana lumpur lapindo, dan lain sebagainya. Menyusul dengan banyaknya bencana alam di Indonesia, banyak juga bantuan yang datang dari dunia internasional melalui organisasi tersebut. Baca Selengkapnya tentang Landasan Hukum dan Struktur Organisasi UNICEF
Selanjutnya banyaknya anak-anak yang memiliki sifat yang keterbelakangan mental dan moral di Indonesia. Kebanyakan anak mengalami ketidakadilan dalam mendapatkan haknya. Dan juga banyak orang tua yang memdidik anak-anaknya dengan didikan yang keras dan tidak dipenuhi dengan kasih sayang. Kemudian kebanyakan orangtua berpikir dengan memberikan segala keperluan yang diperlukan anaknya maka mereka sudah membahagiakan anak-anaknya, namun pola pikir itu salah. Maka organisasi anak dunia ini bergerak untuk bertujuan membantu anak-anak yang ada di negara - negara, sesuai dengan perjanjian yang dibuat disemua Negara untuk anak-anak, dalam konvensi PBB tentang hak-hak anak. Maka dalam hal ini UNICEF memastikan agar setiap anak yang sebagai salah satu aspek pembangun bangsa memperolehkan perlakuan khusus untuk dilindungi dan di perhatikan oleh suatu Negara.
Landasan Hukum
UNICEF
Berdasarkan
keprihatinan terhadap ambisi anak-anak tersebut dan kehendak untuk memberikan
perlindungan bagi anak dalam masa perang maupun pasca perang dan penciptaan
kawasan damai bagi anak-anak dan kaum muda, maka sidang umum PBB berdasarkan
resolusi General Assembly PBB nomor 75 (1) dengan keputusan bulat pada tanggal
11 Desember 1946 mewujudkan UNICEF yang saat itu dinamakan United Nations
International Children’s Emergency Fund. Pernyataan mengenai hak-hak anak
dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-hak Anak dan telah menjadi
Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990. Dalam melaksanakan programnya,
UNICEF berpedoman pada Convention on the Right of the Child (CRC) atau Konvensi
Hak Anak (KHA) dan berusaha untuk menegakkan hak-hak anak sebagai
prinsip-prinsip etika perdamaian abadi dan standar internasional tentang
perilaku terhadap anak-anak. UNICEF merupakan salah satu badan PBB dan
merupakan organisasi internasional yang mempunyai perhatian khusus terhadap
semua anak-anak di dunia.
UNICEF didirikan
untuk membantu anak-anak yang menjadi korban akibat peperangan tetapi tetap
dalam keberadaannya untuk melakukan peranan yang lebih luas. UNICEF menanggapi
kebutuhan-kebutuhan yang tidak terungkap tapi sangat mendesak dari sekian
banyak anak yang tidak terhitung jumlahnya di negara-negara berkembang. Hal
tersebut menyebabkan program UNICEF bergeser keluar sampai proyek-proyek
sektoral, mengaitkan proses sosial dengan perkembangan umat manusia. Dengan
menyisihkan perbedaan antara kemanusiaan dan tujuan pembangunan, UNICEF mulai
menjangkau negara terbelakang dan berkembang dalam program yang berkaitan dengan
gizi, pengadaan air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan primer, dan
pendidikan dasar bagi ibu dan anak yang melibatkan sebanyak mungkin anggota
masyarakat. Pada saat negara-negara anggota PBB tidak bermaksud untuk
memperpanjang keberadaan UNICEF diluar keadaan darurat pasca perang, mereka
telah memasukkan dalam resolusi pembentukan kalimat yang berbunyi “untuk tujuan
kesehatan anak pada umumnya”, dan hal ini yang memberikan UNICEF suatu tempat
yang tetap dalam pengawasan dan pencegahan penyakit berskala besar yang
mempengaruhi anak-anak.
Struktur
Organisasi UNICEF
Visi dan
Misi UNICEF
Sesuai dengan
konsep organisasi, bahwa setiap organisasi internasional yang berdiri memiliki
visi masing-masing untuk mencapai tujuan utamanya, UNICEF sebagai organisasi
yang diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB memiliki visi yaitu sebuah dunia
dimana hak setiap anak akan terpenuhi. UNICEF memiliki visi untuk menciptakan
sebuah dunia dimana setiap anak dapat tumbuh sehat, terlindungi dari bahaya,
dan terdidik. Sehingga mereka dapat mencapai potensi yang mereka miliki. UNICEF
bekerja untuk membuat visi menjadi nyata, tidak peduli siapa mereka atau dimana
mereka dilahirkan, UNICEF menjangkau anak-anak yang paling rentang di
manapun dan kapanpun mereka butuhkan.
Untuk menciptakan visi tersebut, UNICEF
membutuhkan misi untuk mendukung hal tersebut. Pada tahun 1996, Dewan Eksekutif
menetapkan misi UNICEF dalam First Regular Session Executive Board :
Pertama, UNICEF diamanatkan oleh
Majelis Umum PBB untuk mengadvokasi perlindungan hak-hak anak serta untuk
membantu memenuhi kebutuhan dasar dan memperluas kesempatan anak-anak di
seluruh dunia untuk mencapai potensi penuh mereka.
Kedua, UNICEF dipandu oleh konvensi
hak-hak anak dan berusaha untuk mempertahankan hak-hak anak dan menuntut adanya
kesetaraan gender serta etika dimata dunia internasional.
Ketiga, UNICEF menegaskan bahwa
kelangsungan hidup, perlindungan dan perkembangan anak adalah pembangunan
universal yang merupakan bagian integral dari kemajuan manusia.
Keempat, UNICEF memobilisasi kemauan
dan sumber daya untuk membantu negara-negara, khususnya negara-negara
berkembang. UNICEF harus memastikan bahwa negara memprioritaskan kepentingan
anak-anak. Hal ini berguna agar pemerintah setempat dapat membangun kapasitas
mereka untuk mebentuk kebijakan dengan tepat yang dapat diimplementasikan ke masyarakat
dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan bagi anak-anak beserta
keluarga mereka.
Kelima, UNICEF memberikan komitmen
penuh untuk memastikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang dirugikan karena
korban perang, bencana, kemiskinan, cacat serta segala bentuk kekerasan dan
eksploitasi.
Keenam, UNICEF merespon dalam keadaan
darurat untuk melindungi hak-hak anak dengan berkoordinasi dengan PBB dan badan
kemanusiaan lainnya. Sehingga dengan begitu, UNICEF diharapkan dapat menjadi
lebih berkembang dan dapat membuat fasilitas yang baik sebagai respon cepat
dalam meringankan beban penderitaan anak-anak dan memberikan perawatan kepada
mereka yang membutuhkan.
Ketujuh, UNICEF adalah organisasi
non-partisan sehingga program kerjasama dengan pihak luar tidak bersifat
diskriminasi. Artinya,program kerjasama yang dijalankan oleh UNICEF murni
dengan melihat pada prioritas kebutuhan pada suatu negara terutama yang
menyangkut hak anak-anak yang menjadi korban.
Kedelapan, UNICEF bertujuan melalui
program negaranya untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan anak-anak serta
untuk mendukung partisipasi penuh dalam perkembangan politik sosial dan ekonomi
masyarakat. Selanjutnya, UNICEF bekerja dengan semua mitranya untuk mencapai
perkembangan yang berkelanjutan dan merealisasikan visi perdamaian dan kemajuan
sosail yang tercantum dalam piagam PBB