Landasan Hukum dan Struktur Organisasi UNICEF


UNICEF mengembangkan pergerakannya keseluruh belahan dunia seperti Afrika, Amerika, Timur tengah dan Asia. Di Indonesia sendiri  UNICEF sudah menujukan rasa kepeduliannya dengan membantu korban (anak - anak) bencana alam yang sudah terjadi di Indonesia, tsunami, gempa di nias, bencana lumpur lapindo, dan lain sebagainya. Menyusul dengan banyaknya bencana alam di Indonesia, banyak juga bantuan yang datang dari dunia internasional melalui organisasi tersebut. Baca Selengkapnya tentang Landasan Hukum dan Struktur Organisasi UNICEF

Selanjutnya banyaknya anak-anak yang memiliki sifat yang keterbelakangan mental dan moral di Indonesia. Kebanyakan anak mengalami ketidakadilan dalam mendapatkan haknya. Dan juga banyak orang tua yang memdidik anak-anaknya dengan didikan yang keras dan tidak dipenuhi dengan kasih sayang. Kemudian kebanyakan orangtua berpikir dengan memberikan segala keperluan yang diperlukan anaknya maka mereka sudah membahagiakan anak-anaknya, namun pola pikir itu salah. Maka organisasi anak dunia ini bergerak untuk bertujuan membantu anak-anak yang ada di negara - negara, sesuai dengan perjanjian yang dibuat disemua Negara untuk anak-anak, dalam konvensi PBB tentang hak-hak anak. Maka dalam hal ini UNICEF memastikan agar setiap anak yang sebagai salah satu aspek pembangun bangsa memperolehkan perlakuan khusus untuk dilindungi dan di perhatikan oleh suatu Negara.
Landasan Hukum dan Struktur Organisasi UNICEF

Landasan Hukum UNICEF
Berdasarkan keprihatinan terhadap ambisi anak-anak tersebut dan kehendak untuk memberikan perlindungan bagi anak dalam masa perang maupun pasca perang dan penciptaan kawasan damai bagi anak-anak dan kaum muda, maka sidang umum PBB berdasarkan resolusi General Assembly PBB nomor 75 (1) dengan keputusan bulat pada tanggal 11 Desember 1946 mewujudkan UNICEF yang saat itu dinamakan United Nations International Children’s Emergency Fund. Pernyataan mengenai hak-hak anak dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-hak Anak dan telah menjadi Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990. Dalam melaksanakan programnya, UNICEF berpedoman pada Convention on the Right of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) dan berusaha untuk menegakkan hak-hak anak sebagai prinsip-prinsip etika perdamaian abadi dan standar internasional tentang perilaku terhadap anak-anak. UNICEF merupakan salah satu badan PBB dan merupakan organisasi internasional yang mempunyai perhatian khusus terhadap semua anak-anak di dunia. 

UNICEF didirikan untuk membantu anak-anak yang menjadi korban akibat peperangan tetapi tetap dalam keberadaannya untuk melakukan peranan yang lebih luas. UNICEF menanggapi kebutuhan-kebutuhan yang tidak terungkap tapi sangat mendesak dari sekian banyak anak yang tidak terhitung jumlahnya di negara-negara berkembang. Hal tersebut menyebabkan program UNICEF bergeser keluar sampai proyek-proyek sektoral, mengaitkan proses sosial dengan perkembangan umat manusia. Dengan menyisihkan perbedaan antara kemanusiaan dan tujuan pembangunan, UNICEF mulai menjangkau negara terbelakang dan berkembang dalam program yang berkaitan dengan gizi, pengadaan air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan  primer, dan pendidikan dasar bagi ibu dan anak yang melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat. Pada saat negara-negara anggota PBB tidak bermaksud untuk memperpanjang keberadaan UNICEF diluar keadaan darurat pasca perang, mereka telah memasukkan dalam resolusi pembentukan kalimat yang berbunyi “untuk tujuan kesehatan anak pada umumnya”, dan hal ini yang memberikan UNICEF suatu tempat yang tetap dalam pengawasan dan pencegahan penyakit berskala besar yang mempengaruhi anak-anak. 

Struktur Organisasi UNICEF
Visi dan Misi UNICEF
Sesuai dengan konsep organisasi, bahwa setiap organisasi internasional yang berdiri memiliki visi masing-masing untuk mencapai tujuan utamanya, UNICEF sebagai organisasi yang diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB memiliki visi yaitu sebuah dunia dimana hak setiap anak akan terpenuhi. UNICEF memiliki visi untuk menciptakan sebuah dunia dimana setiap anak dapat tumbuh sehat, terlindungi dari bahaya, dan terdidik. Sehingga mereka dapat mencapai potensi yang mereka miliki. UNICEF bekerja untuk membuat visi menjadi nyata, tidak peduli siapa mereka atau dimana mereka dilahirkan, UNICEF menjangkau anak-anak yang paling rentang di manapun dan kapanpun mereka butuhkan.

Untuk menciptakan visi tersebut, UNICEF membutuhkan misi untuk mendukung hal tersebut. Pada tahun 1996, Dewan Eksekutif menetapkan misi UNICEF dalam First Regular Session Executive Board :
Pertama, UNICEF  diamanatkan oleh Majelis Umum PBB untuk mengadvokasi perlindungan hak-hak anak serta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan memperluas kesempatan anak-anak di seluruh dunia untuk mencapai potensi penuh mereka.

Kedua, UNICEF dipandu oleh konvensi hak-hak anak dan berusaha untuk mempertahankan hak-hak anak dan menuntut adanya kesetaraan gender serta etika dimata dunia internasional. 

Ketiga, UNICEF menegaskan bahwa kelangsungan hidup, perlindungan dan perkembangan anak adalah pembangunan universal yang merupakan bagian integral dari kemajuan manusia.

Keempat, UNICEF memobilisasi kemauan dan sumber daya untuk membantu negara-negara, khususnya negara-negara berkembang. UNICEF harus memastikan bahwa negara memprioritaskan kepentingan anak-anak. Hal ini berguna agar pemerintah setempat dapat membangun kapasitas mereka untuk mebentuk kebijakan dengan tepat yang dapat diimplementasikan ke masyarakat dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan bagi anak-anak beserta keluarga mereka. 

Kelima, UNICEF memberikan komitmen penuh untuk memastikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang dirugikan karena korban perang, bencana, kemiskinan, cacat serta segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

Keenam, UNICEF merespon dalam keadaan darurat untuk melindungi hak-hak anak dengan berkoordinasi dengan PBB dan badan kemanusiaan lainnya. Sehingga dengan begitu, UNICEF diharapkan dapat menjadi lebih berkembang dan dapat membuat fasilitas yang baik sebagai respon cepat dalam meringankan beban penderitaan anak-anak dan memberikan perawatan kepada mereka yang membutuhkan. 

Ketujuh, UNICEF adalah organisasi non-partisan sehingga program kerjasama dengan pihak luar tidak bersifat diskriminasi. Artinya,program kerjasama yang dijalankan oleh UNICEF murni dengan melihat pada prioritas kebutuhan pada suatu negara terutama yang menyangkut hak anak-anak yang menjadi korban. 

Kedelapan, UNICEF bertujuan melalui program negaranya untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan anak-anak serta untuk mendukung partisipasi penuh dalam perkembangan politik sosial dan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, UNICEF bekerja dengan semua mitranya untuk mencapai perkembangan yang berkelanjutan dan merealisasikan visi perdamaian dan kemajuan sosail yang tercantum dalam piagam PBB