Definisi Para Pakar Tentang Perkawinan

Setiap orang berhak melalukan perkawinan/pernikahan dengan siapa saja asal dengan syarat-syaratnya adalaha Pria dengan Wanita, tidak boleh sejenis karena di indonesia perkawinan sejenis di larang,Bukan saja Indonesia, Islam Sangat Melarang pernikahan sejenis, karena tidak ada yang mengatur bahwa pernikahan/Perkawinan sejenis itu di bolehkan.

background undangan pernikahan, contoh kartu undangan, olahraga renang, gambar, gambar foto pernikahan, foto resepsi pernikahan, foto foto pernikahan, foto perkawinan, foto pernikahan, contoh undangan, bingkai undangan pernikahan, gambar undangan pernikahan, contoh kartu undangan pernikahan, contoh undangan pernikahan, contoh undangan nikah, dekorasi, undangan pernikahan bunga, cover undangan pernikahan, kata undangan pernikahan

Pernikahan adalah merupakan sunatullah, bahwa mahluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik laki-laki maupun perempuaan.

Firman Allah SWT dalam Q.S. Dzariat :49

Surat Az-Zariyat Ayat 49 perkawinan adalah ikatan lahir dan batin yang suci antara pria dan wanita yang melibatkan hubungan seksual, hak pengasuhan anak dan adanya pembagian peran suami-istri serta adanya keintiman, komitmen, persahabatan, cinta dan kasih sayang, pemenuhan seksual, pertemanan dan kesempatan untuk pengembangan emosional antara suami dan istri

Artinya: 
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Berikut beberapa definisi para pakar tentang perkawinan:

1. Duvall dan Miller (1986) mendefinisikan:
"perkawinan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri"

2. Sigelman (2003) mendefinisikan :
"perkawinan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami istri. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggung jawab dari suami dan istri yang didalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orang tua"

3. Menurut Dariyo (2003)
"perkawinan merupakan ikatan kudus antara pasangan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa. Pernikahan dianggap sebagai ikatan kudus (holly relationship) karena hubungan pasangan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan telah diakui secara sah dalam hokum agama"

4. Sulaiman Rasyid mengemukakan:
"Pengertian Pernikahan atau Perkawinan, Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolongtolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim"

5. Gardiner & Myers (dalam Papalia, Olds & Feldman, 2004) mengemukakan
perkawinan menyediakan keintiman, komitmen, persahabatan, cinta dan kasih sayang, pemenuhan seksual, pertemanan dan kesempatan untuk pengembangan emosional seperti sumber baru bagi identitas dan harga diri.

Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan definisi perkawinan adalah ikatan lahir dan batin yang suci antara pria dan wanita yang melibatkan hubungan seksual, hak pengasuhan anak dan adanya pembagian peran suami-istri serta adanya keintiman, komitmen, persahabatan, cinta dan kasih sayang, pemenuhan seksual, pertemanan dan kesempatan untuk pengembangan emosional antara suami dan istri

Semoga Bermanfaat.

Pernikahan
background undangan pernikahan, contoh kartu undangan, olahraga renang, gambar, gambar foto pernikahan, foto resepsi pernikahan, foto foto pernikahan, foto perkawinan, foto pernikahan, contoh undangan, bingkai undangan pernikahan, gambar undangan pernikahan, contoh kartu undangan pernikahan, contoh undangan pernikahan, contoh undangan nikah, dekorasi, undangan pernikahan bunga, cover undangan pernikahan, kata undangan pernikahan