Hidup bersama dalam ikatan pernikahan dambaan semua orang yg belum menikah dan merupakan kecenderungan sejak dahulu bahkan sampai sekarang akan tetap ada, yakni kebersamaan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki dengan ikatan pernikahan yang biasa disebut dengan keluarga. karena pernikahan merupakan suatu proses atau perjalanan hidup manusia. Apa itu perkawinan yaitu? Yuk simak :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (RumahTangga) yang bahagia dan kekal berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian yang lebih luas yaitu, Pernikahan merupakan salah satu ikatan lahir antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
Firman Allah SWT. dalam Q.S Al-Nisa/04:1 yang berbunyi:
Artinya:
Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangan (Hawa) dari (diri) nya, dan dari diri keduanya Allah mengembakbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyaK. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang harus juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku . Lihat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa, Oleh karena itu perkawinan sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Salah satu tujuan syariah Islam (maqasid asy-syari’ah) sekaligus tujuan perkawinan adalah hifz an-nasl yakni terpeliharanya kesucian keturunan manusia sebagai pemegang amanah khalifah fi al-ard. Tujuan syariah ini dapat dicapai melalui jalan perkawinan yang sah menurut agama, diakui oleh Undang-Undang dan diterima sebagai bagian dari budaya masyarakat.
Di dalam Dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa:
“setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Di dalam pasal 28B ayat 1 dijelaskan bahwa tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah dimaksud adalah perkawinan sesuai hukum agama dan negara. Bila dalam agama (Islam), perkawinan yang sah adalah perkawinan yang telah disetujui oleh mempelai pria dan wanita beserta keluarganya, ada saksi, ada wali, penghulu. Sedangkan bila ditinjau dari segi hukum negara, perkawinan telah sah jika telah sesuai dengan aturan agama ditambah telah dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.