RUKUN, WAJIB DAN SUNNAH PUASA MENURUT IMAM Mazhab Syafi'i

RUKUN, WAJIB DAN SUNNAH PUASA MENURUT IMAM Mazhab Syafi'i



F. Rukun-rukun Puasa [1: 439-441]
1. Rukun yang pertama: niat, sama saja itu puasa fardlu atau sunnah.
Tidak mencukupi sahur sebagai ganti dari niat, meskipun bertujuan untuk kekuatan berpuasa selama tidak tergetar dihatinya puasa dengan sifat-sifatnya yang wajib menyinggungnya di dalam niat: yaitu imsak dan ta’yin (menentukan jenis puasa).
Ketahuilah bahwa puasa itu imsak dari perkara yang membatalkannya. Sifat-sifat puasa adalah keadaan puasa itu dari romadlon, dari nadzar atau dari kifarat [3: 249].
Wajib berniat setiap hari karena puasa setiap hari itu ibadah yang terpisah. Tidak cukup niat satu kali untuk sebulan menurut pendapat yang mu’tamad. Tetapi disunnahkan berniat sekali untuk satu bulan karena ada dua faidah:
     ·      Sahnya puasa hari yang lupa tabyit niat di dalamnya menurut madzhab Imam Malik.
     ·     Mendapat pahala yang penuh jikalau meninggal sebelum penuh sebulan, karena mengambil ibarat dari niatnya.



2. Rukun yang kedua: meninggalkan perkara yang membatalkan puasa, ia ingat dan pilihan sendiri (tidak dipaksa) serta tidak jahil ma’dzur (bodoh yang karena ada udzur/alasan). Maka tidak batal puasanya orang yang melakukan perkara yang membatalkan puasa karena lupa atau dipaksa atau bodoh yang ma’dzur.
Jahil ma’dzur: yaitu salah satu dari dua orang berikut:
1. Orang yang tumbuh besar tapi jauh dari ulama’.
2. Orang yang baru masuk Islam.

G. Wajibnya Puasa Romadlon [1: 441-442]
Puasa Romadlon menjadi wajib sebab salah satu dari lima perkara ini:
Dua perkara di atas jalan yang umum, maksudnya wajib bagi keseluruhan jika perkara tersebut sudah tetap menurut Qodli. Tiga perkara di atas jalan yang khusus, maksudnya bagi orang terentu saja.
Yang di atas umum:
     1.      Sebab sempurnanya bulan sya’ban 30 hari.
     2.      Sebab ru’yah hilal (terlihatnya bulan baru) dengan persaksian satu orang yang adil (persaksiannya diterima), yaitu bila memenuhi syarat-syarat persaksian berikut: laki-laki, merdeka, rosyid (cerdik), mempunyai muruah (harga diri), terjaga (tidak sedang tidur atau ngantuk), dapat berbicara, dapat mendengar, dapat melihat, tidak melakukan dosa besar, tidak terus-menerus melakukan dosa kecil atau sering melakukan dosa kecil, tetapi taatnya mengalahkan ma’siatnya.
Orang yang melihat hilal tadi harus adil dan bersaksi tentang melihat hilal tadi di hadapan Qodli, meskipun sedang mendung, dengan berkata: Saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya telah meilihat hilal atau sesungguhnya hilal telah muncul [3: 243].

H. Sunnah-sunnah Puasa dan Romadlon [1: 443-446]
1.      Menyegerakan berbuka jika sudah diyakini matahari telah tenggelam, berbeda bila masih diragukan, maka wajib berhati-hati dengan mengakhirkan berbuka.
2.      Sahur, walaupun dengan mengalirkan air, disunnahkan sahur meskipun masih kenyang (belum lapar dan belum haus) dan sahur dengan ruthob (kurma basah) dan tamar (kurma kering) seperti berbuka. Waktu sahur masuk sejak pertengahan malam.
3.      Mengakhirkan sahur, sekira tidak terlalu akhir, sunnah menahan diri dari makan sebelum fajar kira-kira 50 ayat (15 menit)
4.      Berbuka dengan ruthob secara ganjil, dahulukan ruthob, jika tidak ada maka busr (kurma belum masak), lalu tamar, lalu air zamzam, lalu air biasa, lalu hulwu (yang manis-manis, sedap, yaitu yang tidak tersentuh api seperti madu, susu dan zabib), lalu halwa (kue atau gula-gula, yaitu yang tersentuh api).
5.      Mendatangkan doa berbuka (setelah selesai berbuka [5: 142])
6.      Memberi makan berbuka orang yang berpuasa karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
7.      Mandi janabah sebelum fajar karena keluar dari khilaf dan supaya memulai puasanya dalam keadaan suci.
8.      Mandi setiap malam dari malam-malam romadlon setelah maghrib agar semangat untuk qiyam (sholat sunnah).
9.      Menjaga sholat tarawih sejak malam yang awal hingga malam terakhir.
10.  Sangat kukuh dalam menjaga sholat witir. Bagi witir romadlon ada tiga kekhususan:
·         Disunnahkan jamaah
·         Disunnahkan jahr (dengan suara keras)
·         Disunnahkan qunut pada separuh terakhir romadlon menurut pendapat yang mu’tamad.
11.  Memperbanyak membaca Al Quran dengan tadabbur (menghayati ma’nanya)
12.  Memperbanyak amalan-amalan sunnah, seperti sholat rawatib, sholat dluha, sholat tasbih dan sholat awwabin.
13.  Memperbanyak amalan-amalan sholihah, seperti shodaqoh, silaturrrohim, menghadiri majelis ilmu, i’tikaf, memakmurkan (meramaikan) masjid, dan menghadap Alloh dengan menjaga hati dan anggota tubuh, serta memperbanyak doa-doa ma’tsur (yang berasal dari Nabi).
14.  Ijtihad (bersungguh-sungguh beribadah) pada 10 hari terakhir, taharri (mengusahakan mendapatkan) lailatul qodar di dalam 10 hari terakhir dan di dalam malam ganjilnya lebih kukuh.
Lailatul Qodar: dinamakan begini karena agungnya ketetapannyanya, karena Alloh menetapkan apa-apa yang di dalamnya sekehendakNya. Ada 40 pendapat tentang Lailatul Qodar. Imam Syafi’i condong (lebih mengharapkan) bahwa lailatul qodar adalah malam 21 atau 23. Menurut jumhur (sebagian besar ulama) adalah malam 27. Sebagian ulama memilih bahwa lailatul qodar itu berpindah-pindah pada 10 malam terakhir. Hikmah disamarkannya: menghidupkan seluruh malam-malam dengan ibadah. Kekhususannya: tidak terbuahinya nutfah kafir pada malam itu, sebagian keajaiban alam malakut terbuka dan beramal di dalamnya lebih baik dari amal 1000 bulan yang tidak ada lailatul qodarnya. Tanda-tandanya: malam itu tengah-tengah (tidak panjang, tidak pendek), matahari terbit pada hari itu secara putih dan tidak banyak sinarnya sebab
15.  Mengusahakan dengan sungguh berbuka dengan yang halal
16.  Memperluas belanja keluarga
17.  Meninggalkan menertawakan dan mencaci-maki (misuh). Jika seseorang dicaci-maki, maka ingatlah di dalam hatinya bahwa ia sedang berpuasa karena untuk menahan diri dari memasukkan cacat pada puasanya. Disunnahkan mengucapkan dengan lisan “saya berpuasa” jika tidak khawatir riya’ karena untuk mencegah percekcokan dan menolak dengan cara baik.