Pelanggaran Yang Dilakukan Pelanggan Indihome

Informasi Umum - Ada bebrapa Sanksi atau Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pelanggan Indihome diantaranya adalah:
Sanksi atau Pelanggaran Yang Dilakukan Pelanggan Indihome

Sanksi
1. Pelanggaran yang dilakukan PELANGGAN terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda, sampai dengan pemutusan/pencabutan Layanan IndiHome sesuai dengan ketentuan TELKOM dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan pengisoliran, denda, dan pemutusan/pencabutan Layanan IndiHome bagi PELANGGAN yang menunggak pembayaran atas tagihan Biaya Layanan IndiHome adalah sebagai berikut:
a. Apabila PELANGGAN tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada PELANGGAN Layanan IndiHome dikenakan denda 5% total tagihan Biaya Layanan IndiHome atau minimum Rp5000,- (lima ribu Rupiah);
b. Apabila PELANGGAN belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan Layanan IndiHome (Telepon, Internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N;
c. Apabila PELANGGAN tidak melakukan pembayaran Biaya Layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10% (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan isolir Layanan IndiHome dibuka;
d. Apabila PELANGGAN tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-non aktif-kan oleh TELKOM, dan TELKOM berhak atas Payment Guarantee yang telah dibayarkan PELANGGAN.
3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris, atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Biaya Layanan IndiHome termasuk dendanya kepada TELKOM.
4. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Kontrak Berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi TELKOM untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.

Force Majeure
1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan Kontrak Berlangganan oleh PELANGGAN atau TELKOM tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Kontrak Berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure (keadaan memaksa).
2. Termasuk kejadian Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwaperistiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/PLN.
3. Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau TELKOM sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya

Ketentuan yang dipisahkan (Severability)
Apabila oleh suatu sebab terdapat sebagian dari ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini yang dibatalkan oleh Hakim, lembaga yang berwenang, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau menjadi batal demi hokum maka ketentuan tersebut tidak membatalkan atas mempengaruhi ketentuan lainnya

Pengakhiran Kontrak Berlangganan
1. TELKOM secara sepihak dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan Kontrak Berlangganan, termasuk ketentuan mengenai Larangan bagi PELANGGAN, atau karena TELKOM tidak mampu lagi menjadi penyelenggara Layanan IndiHome diwilayah/lokasi/Alamat PELANGGAN.
2. PELANGGAN dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada TELKOM terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi seluruh tagihan dan tunggakan Biaya Layanan IndiHome (jika ada) kepada TELKOM.
3. Apabila PELANGGAN bermaksud untuk melakukan perubahan paket Layanan IndiHome, maka PELANGGAN wajib mengisi Kontrak Berlangganan yang baru dan dengan demikian maka Kontrak Berlangganan yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
4. TELKOM dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim.

Penyelesaian Perselisihan
1. Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas Kontrak Berlangganan diselesaikan bersama oleh TELKOM dan PELANGGAN secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan tidak tercapai maka TELKOM dan PELANGGAN sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Pengadilan Negeri (PN) dengan domisili hokum dilokasi kantor TELKOM setempat.