Makalah - Makalah Tentang Pernikahan Dini akan membahas tentang Pengertian Pernikahan Dini, Apa saja faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, Apa saja dampak dari pernikahan dini, Apa saja cara penanganan pernikahan dini, Apa saja resiko pernikahan dini.
BAB I PENDAHULUAN
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam tiga puluh tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latarbelakang. Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun.
Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang.3-6 Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi UndangUndangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
Suatu studi literasi UNICEF menemukan bahwa interaksi berbagai faktor menyebabkan anak berisiko menghadapi pernikahan di usia dini. Diketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga sulit untuk mengubah. Alasan ekonomi, harapan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menyebabkan banyak orangtua mendorong anaknya untuk menikah di usia muda. Komunitas internasional menyadari pula bahwa masalah pernikahan anak merupakan masalah yang sangat serius.
Implikasi secara umum bahwa kaum wanita dan anak yang akan menanggung risiko dalam berbagai aspek, berkaitan dengan pernikahan yang tidak diinginkan, hubungan seksual yang dipaksakan, kehamilan di usia yang sangat muda, selain juga meningkatnya risiko penularan infeksi HIV, penyakit menular seksual lainnya, dan kanker leher rahim. Konsekuensi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan tentunya merupakan hambatan dalam mencapai Millennium Developmental Goals.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pernikahan Dini
Istilah pernikahan dini atau pernikahan muda ini sebenarnya tidak dikenal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) tetapi yang lebih popular adalah pernikahan di bawah umur yaitu pernikahan pada usia dimana seseorang tersebut belum mencapai dewasa (Koro, 2012: 72). Umumnya pernikahan ini dilakukan oleh pemuda dan pemudi yang belum mencapai taraf ideal untuk melangsungkan suatu pernikahan. Bisa dikatakan mereka belum mapan secara emosioal, financial, serta belum siap secara fisik dan psikis.
Selengkapnya Makalah Tentang Pernikahan Dini dibawah ini.
Unduh Makalah Tentang Pernikahan Dini. Download
Download. Makalah Tentang Pernikahan Dini.doc
BAB I PENDAHULUAN
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam tiga puluh tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latarbelakang. Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun.
Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang.3-6 Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi UndangUndangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
Suatu studi literasi UNICEF menemukan bahwa interaksi berbagai faktor menyebabkan anak berisiko menghadapi pernikahan di usia dini. Diketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga sulit untuk mengubah. Alasan ekonomi, harapan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menyebabkan banyak orangtua mendorong anaknya untuk menikah di usia muda. Komunitas internasional menyadari pula bahwa masalah pernikahan anak merupakan masalah yang sangat serius.
Implikasi secara umum bahwa kaum wanita dan anak yang akan menanggung risiko dalam berbagai aspek, berkaitan dengan pernikahan yang tidak diinginkan, hubungan seksual yang dipaksakan, kehamilan di usia yang sangat muda, selain juga meningkatnya risiko penularan infeksi HIV, penyakit menular seksual lainnya, dan kanker leher rahim. Konsekuensi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan tentunya merupakan hambatan dalam mencapai Millennium Developmental Goals.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pernikahan Dini
Istilah pernikahan dini atau pernikahan muda ini sebenarnya tidak dikenal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) tetapi yang lebih popular adalah pernikahan di bawah umur yaitu pernikahan pada usia dimana seseorang tersebut belum mencapai dewasa (Koro, 2012: 72). Umumnya pernikahan ini dilakukan oleh pemuda dan pemudi yang belum mencapai taraf ideal untuk melangsungkan suatu pernikahan. Bisa dikatakan mereka belum mapan secara emosioal, financial, serta belum siap secara fisik dan psikis.
Selengkapnya Makalah Tentang Pernikahan Dini dibawah ini.
Unduh Makalah Tentang Pernikahan Dini. Download
Download. Makalah Tentang Pernikahan Dini.doc