KUMPULAN SOAL - Soal dan Pembahasan Tentang Hukum Acara Pidana
1. Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces) adalah pengertian dari Hukum Acara Pidana menurut ....
A. Van Bemmelen
B. Van Hattum
C. Simon
D. Hazewinkel Suringa
E. Hans Kelses
2) Termasuk dalam Hukum Acara Pidana sebagai berikut, kecuali ....
A. mengatur tentang tata cara penyelidikan dan penyidikan
B. menerangkan mengenai upaya hukum
C. mengatur kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana
D. menjelaskan mengenai pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil
E. aturan perundang-undangan pidana di luar kodifikasi yang memuat aturan pidana yang menyimpang baik dari segi materiil maupun dari segi formalnya
3) Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Satochid Kertanegara adalah:
A. Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana dalam arti “concreto”, yaitu mengandung peraturan mengenai bagaimana hukum pidana in abstracto dibawa ke dalam suatu in concreto
B. Hukum Acara Pidana memiliki ruang lingkup yang lebih sempit yaitu dimulai dari mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Jaksa
C. Hukum Acara Pidana berhubungan erat dengan adanya Hukum Pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana
D. Hukum Acara Pidana ialah pengetahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran Hukum Pidana
E. Hukum Acara Pidana yang disebut juga Hukum Pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan Hukum Pidana material
4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia diatur dalam ....
A. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
B. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
C. Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
D. Pasal V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
E. Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
5) Pengumuman Gubernur Jenderal yang mendasarkan berlakunya Inlands Reglements adalah ....
A. Staatblaad No. 57 Tahun 1847
B. Staatblaad No. 57 Tahun 1848
C. Staatblaad No. 55 Tahun 1847
D. Staatblaad No. 63 Tahun 1849
E. Staatblaad No. 44 Tahun 1941
6) Pengumuman Gubernur Jenderal yang mendasarkan berlakunya Het Herziene Inlands Reglement adalah ....
A. Staatblaad No. 57 Tahun 1847
B. Staatblaad No. 57 Tahun 1848
C. Staatblaad No. 55 Tahun 1847
D. Staatblaad No. 63 Tahun 1849
E. Staatblaad No. 44 Tahun 1941
7) Di bawah ini yang merupakan perbedaan yang tidak tepat mengenai HIR dan KUHAP adalah ....
A. dalam sistem tindakan HIR menonjolkan kekuasaan dari pejabat pelaksana Hukum, sedangkan KUHAP mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
B. dalam sistem pemeriksaan HIR memberi perhatian lebih diutamakan pada fungsionalisasi pejabat yang diserahkan kekuasaan dan menempatkan terdakwa sebagai obyek, sedangkan KUHAP memberi perhatian yang lebih besar ditujukan kepada pembinaan sikap petugas pelaksana hukum dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan tersangka/terdakwa dilindungi oleh asas-asas “praduga tak bersalah” serta perangkat hak-hak tertentu
C. dalam tahap pemeriksaan HIR memiliki proses pidana terdiri dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan sidang pengadilan (dan upaya hukum), lalu pelaksanaan putusan Hakim, sedangkan KUHAP memiliki proses pidana terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan pengadilan (dan upaya hukum)
D. dalam sistem pengawasan KUHAP memiliki pengawasan secara vertikal (dari atasan pejabat yang baru), sedangkan HIR memiliki pengawasan secara vertikal sekaligus horizontal (dari sesama instansi dan atau unsur-unsur penegak hukum lainnya, misal penasihat hukum melalui lembaga pra peradilan)
E. semua pilihan jawaban salah
8) Di bawah ini yang merupakan tujuan dari KUHAP adalah ....
A. perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa)
B. perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan
C. kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana
D. mencapai kesatuan sikap aparat penegak hukum
E. semua jawaban di atas benar
9) Sumber Hukum Acara Pidana, kecuali ....
A. UUD 1945
B. KUHAP, UU No.8 Tahun 1981
C. UU No. 48 Tahun 2009
D. UU No. 14 Tahun 1970
E. PP No. 27 Tahun 1983
10) Tujuan Hukum Acara Pidana adalah ....
A. menentukan subyek hukum berdasarkan alat bukti yang sah, hingga dapat didakwa melakukan suatu tindak pidana
B. mempelajari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan ada ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan
C. mempelajari aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara
D. mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan sebab terjadinya kejahatan termasuk bagaimana cara mencegah dan menanggulangi kejahatan
E. mempelajari tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan dan siapa yang menegakkan aturan tersebut
Essay
1) Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Pidana?
2) Sebutkan sumber-sumber Hukum Acara Pidana Indonesia?
Jawaban:
1) Hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, Tambahan Lembar Negara Nomor 3209, Undang- Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.
1. Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces) adalah pengertian dari Hukum Acara Pidana menurut ....
A. Van Bemmelen
B. Van Hattum
C. Simon
D. Hazewinkel Suringa
E. Hans Kelses
2) Termasuk dalam Hukum Acara Pidana sebagai berikut, kecuali ....
A. mengatur tentang tata cara penyelidikan dan penyidikan
B. menerangkan mengenai upaya hukum
C. mengatur kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana
D. menjelaskan mengenai pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil
E. aturan perundang-undangan pidana di luar kodifikasi yang memuat aturan pidana yang menyimpang baik dari segi materiil maupun dari segi formalnya
3) Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Satochid Kertanegara adalah:
A. Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana dalam arti “concreto”, yaitu mengandung peraturan mengenai bagaimana hukum pidana in abstracto dibawa ke dalam suatu in concreto
B. Hukum Acara Pidana memiliki ruang lingkup yang lebih sempit yaitu dimulai dari mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Jaksa
C. Hukum Acara Pidana berhubungan erat dengan adanya Hukum Pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana
D. Hukum Acara Pidana ialah pengetahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran Hukum Pidana
E. Hukum Acara Pidana yang disebut juga Hukum Pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan Hukum Pidana material
4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia diatur dalam ....
A. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
B. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
C. Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
D. Pasal V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
E. Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
5) Pengumuman Gubernur Jenderal yang mendasarkan berlakunya Inlands Reglements adalah ....
A. Staatblaad No. 57 Tahun 1847
B. Staatblaad No. 57 Tahun 1848
C. Staatblaad No. 55 Tahun 1847
D. Staatblaad No. 63 Tahun 1849
E. Staatblaad No. 44 Tahun 1941
6) Pengumuman Gubernur Jenderal yang mendasarkan berlakunya Het Herziene Inlands Reglement adalah ....
A. Staatblaad No. 57 Tahun 1847
B. Staatblaad No. 57 Tahun 1848
C. Staatblaad No. 55 Tahun 1847
D. Staatblaad No. 63 Tahun 1849
E. Staatblaad No. 44 Tahun 1941
7) Di bawah ini yang merupakan perbedaan yang tidak tepat mengenai HIR dan KUHAP adalah ....
A. dalam sistem tindakan HIR menonjolkan kekuasaan dari pejabat pelaksana Hukum, sedangkan KUHAP mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
B. dalam sistem pemeriksaan HIR memberi perhatian lebih diutamakan pada fungsionalisasi pejabat yang diserahkan kekuasaan dan menempatkan terdakwa sebagai obyek, sedangkan KUHAP memberi perhatian yang lebih besar ditujukan kepada pembinaan sikap petugas pelaksana hukum dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan tersangka/terdakwa dilindungi oleh asas-asas “praduga tak bersalah” serta perangkat hak-hak tertentu
C. dalam tahap pemeriksaan HIR memiliki proses pidana terdiri dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan sidang pengadilan (dan upaya hukum), lalu pelaksanaan putusan Hakim, sedangkan KUHAP memiliki proses pidana terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan pengadilan (dan upaya hukum)
D. dalam sistem pengawasan KUHAP memiliki pengawasan secara vertikal (dari atasan pejabat yang baru), sedangkan HIR memiliki pengawasan secara vertikal sekaligus horizontal (dari sesama instansi dan atau unsur-unsur penegak hukum lainnya, misal penasihat hukum melalui lembaga pra peradilan)
E. semua pilihan jawaban salah
8) Di bawah ini yang merupakan tujuan dari KUHAP adalah ....
A. perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa)
B. perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan
C. kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana
D. mencapai kesatuan sikap aparat penegak hukum
E. semua jawaban di atas benar
9) Sumber Hukum Acara Pidana, kecuali ....
A. UUD 1945
B. KUHAP, UU No.8 Tahun 1981
C. UU No. 48 Tahun 2009
D. UU No. 14 Tahun 1970
E. PP No. 27 Tahun 1983
10) Tujuan Hukum Acara Pidana adalah ....
A. menentukan subyek hukum berdasarkan alat bukti yang sah, hingga dapat didakwa melakukan suatu tindak pidana
B. mempelajari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan ada ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan
C. mempelajari aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara
D. mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan sebab terjadinya kejahatan termasuk bagaimana cara mencegah dan menanggulangi kejahatan
E. mempelajari tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan dan siapa yang menegakkan aturan tersebut
Essay
1) Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Pidana?
2) Sebutkan sumber-sumber Hukum Acara Pidana Indonesia?
Jawaban:
1) Hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, Tambahan Lembar Negara Nomor 3209, Undang- Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.