Pengertian Hukum Acara Pidana

Dalam bahasa Belanda, Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formal disebut dengan “Strafvordering”, dalam bahasa Inggris disebut “Criminal Procedure Law”, dalam bahasa Perancis “Code d’instruction Criminelle”, dan di Amerika Serikat disebut “Criminal Procedure Rules”. Simon berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan demikian termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces ).

Makalah Hukum Acara Pidana membahas tentang Pengertian Hukum Acara Pidana, Sejarah Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Tujuan Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukum Acara Pidana

Hal ini dibedakan dari hukum pidana material, atau hukum pidana yang berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan; mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Menurut Van Bemmelen ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.

Sedangkan menurut Van Hattum, hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata (Het formele strafrecht bevat de voorshriften volges welke het abstracte strafrech in concretis tot gelding moet worden gebracht ). Satochid Kertanegara menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana dalam arti “concreto” yaitu mengandung peraturan mengenai bagaimana hukum pidana in abstracto dibawa ke dalam suatu in concreto.

Hukum Acara Pidana menurut pendapat Andi Hamzah. memiliki ruang lingkup yang lebih sempit yaitu dimulai dari mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Beberapa pendapat lainnya mengenai pengertian hukum acara pidana salah satunya menurut Wiryono Prodjodikoro: “hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana”.

Menurut Samidjo:
“Hukum Acara Pidana ialah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan, dan bagaimana cara cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi; dengan kata lain, Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur tata-cara bagaimana alat-alat negara (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bertindak jika terjadi pelanggaran”.

Menurut R. Abdoel Djamali:
“Hukum Acara Pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material”.

Menurut Bambang Poernomo:
“Hukum Acara Pidana ialah pengetahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana”.

Berbeda dengan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang kita miliki merupakan karya agung Bangsa Indonesia. KUHAP adalah hukum pidana formal atau Hukum Acara Pidana yang berisi bagaimana cara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Tegasnya, KUHAP berisi tata cara atau proses terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana. KUHAP diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang terdiri atas 22 bab dan 286 pasal.

Secara garis besar KUHAP berisikan hal berikut.
1. Bab I tentang Ketentuan Umum.
2. Bab II tentang Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang.
3. Bab III tentang Dasar Peradilan.
4. Bab IV tentang Penyidik dan Penuntut Umum.
5. Bab V tentang Penangkapan, Penahanan, Penggledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat.
6. Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa.
7. Bab VII tentang Bantuan Hukum.
8. Bab VIII tentang Berita Acara.
9. Bab IX tentang Sumpah atau Janji.
10. Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
11. Bab XI tentang Koneksitas.
12. Bab XII tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
13. Bab XIII tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
14. Bab XIV tentang Penyidikan.
15. Bab XV tentang Penuntutan.
16. Bab XVI tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan.
17. Bab XVII tentang Upaya Hukum Biasa.
18. Bab XVIII tentang Upaya Hukum Luar Biasa.
19. Bab XIX tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
20. Bab XX tentang Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
21. Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan.
22. Bab XXII tentang Ketentuan Penutup.

Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian yuridis tentang Hukum Acara Pidana, namun pada hakikatnya Hukum Acara Pidana memuat kaidah-kaidah yang mengatur tentang penerapan atau tata cara antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan maka pengertian Hukum Acara Pidana dapat dirumuskan sebagai hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana, sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan di dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.

SUMBER