BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI

BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KARIER BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR

A. Pengertian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

B. Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI

Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
1. menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
  • dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
  • materi dalam buku pelajaran,
  • penerapan model pembelajaran,
  • penilaian hasil belajar,

2. merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
3. mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
4. mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

D. Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Sasaran penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.

E. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.


F. Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun bantuan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer.
Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. terbatas dan sementara, artinya pemberian bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  2. stimulus, artinya penerima bantuan harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.


Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.

G. Tugas dan Tanggung Jawab Pusat, Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti
Tugas dan tanggung jawab tingkat pusat yang dalam hal ini diwakili Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, tingkat daerah, yaitu Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota dan Sekolah Inti dalam pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
  • Menetapkan kuota peserta pelaksana Kurikulum 2013;
  • Menyampaikan daftar sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2018 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Menetapkan Sekolah Inti sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013;
  • Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Melakukan kerja sama dengan bank yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian/lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  • Memproses pencairan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
  • Melakukan supervisi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 di sekolah inti;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dan penggunaan bantuan pemerintah.



2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  • Menyampaikan daftar usulan Sekolah Inti calon penerima Bantuan Pemerintah melalui SIM PKB;
  • Melakukan koordinasi dengan Sekolah Inti dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan perangkatnya, pelaksanaan dan jadwal pelatihan Kurikulum 2013, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi melalui Pelatihan Kurikulum 2013;
  • Merekomendasikan sekolah di luar Sekolah Inti yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan Kurikulum 2013 jika Sekolah Inti yang ditetapkan kekurangan kelas;
  • Menginformasikan Daftar Nama Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengikuti penyegaran Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh LPMP pada tahun 2018 untuk menjadi instruktur pada pelatihan Kurikulum 2013 di Sekolah Inti kepada atasan langsung instruktur yang bersangkutan sebagai dasar untuk pembuatan surat tugas; dan
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Sekolah Inti penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013.



3. Sekolah Inti
  • Menyiapkan dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan penerima dana Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB);
  • Memverifikasi guru sekolah sasaran yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekolah Inti tentang penetapan peserta pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru (data diunduh dari SIM PKB);
  • Membuat Surat Keputusan tentang penetapan instruktur;
  • Menerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  • Membentuk kepanitiaan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekolah Inti;
  • Mengelola pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Mengadministrasikan seluruh penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku; dan
  • Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan (format pertanggungjawaban keuangan dijelaskan dalam Bab V) pelaksanaan bantuan pemerintah dalam bentuk softcopy kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


SUMBER:
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi
Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013