SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH ULUMUL HADIST

Kumpulan Soal dan jawaban soal dan jawaban mata kuliah ulumul hadistKumpulan Soal dan jawaban soal dan jawaban mata kuliah ulumul hadist soal dan jawaban mata kuliah ulumul hadist

Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist

1. Apakah yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan pendapat antara Hadist, Ulama Fiqih dan Ulama Ushul Figh dalam mendefinisikan pengertian Sunnah !

Jawab :
Jika kita memasuki kawasan hukum Islam (fikih), maka kita tidak akan lepas dari terjadinya perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Hal ini disebabkan obyek bahasan fikih biasanya adalah masalah-masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang untuk menen-tukan hukumnya harus dilakukan ijtihad lebih dahulu.

Sebagai contoh, dalam masalah hukum membaca Quran bagi orang yang sedang haid, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan hukumnya tidak boleh, dengan alasan bahwa pada saat sedang haid, manusia dalam keadaan tidak suci dan ada Hadis yang melarangnya. Ada pula yang membolehkannya, dengan alasan tidak ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya. Contoh lainnya adalah seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya. Istri yang dalam keadaan seperti ini tidak boleh dirujuk oleh suaminya kecuali jika ia telah menikah dengan suami baru dan suaminya yang baru itu telah menceraikannya. Inilah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Quran surat al-Baqarah (2): 230. Yang diperselisihkan adalah apakah istri dan suaminya yang baru itu harus melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum mereka bercerai. Sebagian besar ulama berpen-dapat bahwa sebelum diceraikan, istri harus disetubuhi dahulu oleh suaminya yang baru. Akan tetapi Sa’ied ibn Musyayyab berpendapat bahwa suami pertama boleh menikah kembali dengan istrinya itu setelah diceraikan oleh suami barunya, walaupun belum disetubuhi. Kedua contoh ini merupakan masalah yang masuk dalam wilayah fikih. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya, keduanya tidak luput dari terjadinya perbedaan pendapat.

Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak, sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam fikih. Dalam makalah ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.
Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:
  • Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.
  • Perbedaan dalam memahami nash.
  • Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang saling bertentangan.
  • Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.
  • Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis
  • Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum
2. Jelaskan pokok-pokok Hadist berikut ini beserta contohnya masing-masing:
a. Sanad
b. Matan
c. Rawi

Jawab :
SANAD
Kata “sanad” menurut bahasa المعتمد artinya yang menjadi sandaran, tempat bersandar, sesuatu yang dapat di pegang atau di percaya . Dikatakan demikian, karena hadis bersandar kepadanya.  Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah:
الاخبار عن طريق المتن
“berita tentang jalan matan”

Yang lain menyebutkan
سلسلة الرجال الموصلة للمتن
“silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadis),yang menyampaikan kepada matan hadis”.
Ada juga yang menyebutkan

 سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن عن مصدر الاول 

 “silsilah para perawi yang menukilkan hadis dari sumbernya yang pertama”.

Contoh sanad                              
اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه وسلم قال  ...

SANAD Maksud dari panah tersebut adalah untuk mengetahui arah dari mana kita memulai menentukan urut-urutan orang yang menjadi sandaran suatu hadis sampai pada Rasulullah SAW. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Malik sebagai sanad pertama, Nafi’ sebagai sanad  kedua, Abdullah bin Umar sebagai sanad ketiga, dan Rasulullah sebagai sanad keempat atau sanad terakhir.

MATAN
Kata matan atau al matn menurut bahasa berarti ma irtafa’a al ardhi (tanah yang meninggi). Bisa juga diartikan sebagai punggung jalan, tanah gersang atau tandus, membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedang menurut istilah adalah

مانتهى اليه السند من الكلام فهو نفس الحديث الذى ذكر الاسناد له
“perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi SAW yang di sebut sesudah habis di sebutkan sanadnya’

Contoh matan
اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه وسلم قال: لايبيع بعضكم على بيع بعض
Dalam hadist tersebut, kalimat yang tertulis tebal dan bergaris bawah di sebut dengan matan atau isi dari kandungan hadist.

RAWI
Kata rawi atau al rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqil al hadis). 

Nama lain dari perawi adalah mukharrij. Kata mukharrij isim fa’il dari kata takhrij atau istikhraj dan ikhraj yang dalam bahasa diartikan menampakkan,mengeluarkan dan menarik. Maksud mukharrij adalah seorang yang menyebutkan suatu hadis dalam kitab sanadnya. Dr. Al-Muhdi menyebutkan :
فالمخرج هو ذاكر الرواية كالبخاري

 “Mukharrij adalah penyebut periwayatan seperti Al-Bukhari”.

Seperti yang kita ketahui fungsi Hadist terhadap Al-Quran adalah sebagai bayan tafsir dan bayan taqrir. Jelaskan kedua Pengertian Bayan Tersebut!

Jawab :
a.  Bayan Al-Taqrir
Bayan at-taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan al-isbat yaitumenetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh hadits yang di riwayatkan Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi :

فإذا رأيتم الهلال فصوموا و إذا رأيتموه فأفطروا ( رواه مسلم )
Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah. (HR. Muslim)

Hadits ini mentaqrir(menetapkan) ayat al-Quran Surah. Al-Baqoroh : 185 yang berbunyi :

 فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
Maka barangsiapa yang mempersaksikan  pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...
Karena ayat al-quran dan hadist diatas mempunyai makna yang sama maka hadist tersebut berfungsi sebagai bayan taqrir, mempertegas apa yang telah disebut dalam al-quran.

b. Bayan Al-Tafsir
Bayan al-tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan(takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat umum.

Diantara contoh tentang ayat-ayat al-qur’an yang masihmujmal adalah perintah mengerjakan sholat. Banyak sekali ayat-ayat terkait perintah kewajiban sholat dalam al-Quran. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh ayat : 43
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا كعين

dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.