Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist
1. Apakah yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan pendapat antara
          Hadist, Ulama Fiqih dan Ulama Ushul Figh dalam mendefinisikan
          pengertian Sunnah !
    Jawab :
  
  
      Jika kita memasuki kawasan hukum Islam (fikih), maka kita tidak akan
        lepas dari terjadinya perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Hal ini
        disebabkan obyek bahasan fikih biasanya adalah masalah-masalah
        ijtihadiyah, yaitu masalah yang untuk menen-tukan hukumnya harus
        dilakukan ijtihad lebih dahulu.
    
    
      Sebagai contoh, dalam masalah hukum membaca Quran bagi orang yang
        sedang haid, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang
        mengatakan hukumnya tidak boleh, dengan alasan bahwa pada saat sedang
        haid, manusia dalam keadaan tidak suci dan ada Hadis yang melarangnya.
        Ada pula yang membolehkannya, dengan alasan tidak ada dalil yang
        menunjukkan ketidakbolehannya. Contoh lainnya adalah seorang istri yang
        ditalak tiga oleh suaminya. Istri yang dalam keadaan seperti ini tidak
        boleh dirujuk oleh suaminya kecuali jika ia telah menikah dengan suami
        baru dan suaminya yang baru itu telah menceraikannya. Inilah hukum yang
        telah ditetapkan oleh Allah dalam Quran surat al-Baqarah (2): 230. Yang
        diperselisihkan adalah apakah istri dan suaminya yang baru itu harus
        melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum mereka bercerai. Sebagian
        besar ulama berpen-dapat bahwa sebelum diceraikan, istri harus
        disetubuhi dahulu oleh suaminya yang baru. Akan tetapi Sa’ied ibn
        Musyayyab berpendapat bahwa suami pertama boleh menikah kembali dengan
        istrinya itu setelah diceraikan oleh suami barunya, walaupun belum
        disetubuhi. Kedua contoh ini merupakan masalah yang masuk dalam wilayah
        fikih. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya, keduanya tidak luput
        dari terjadinya perbedaan pendapat.
    
    
      Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat
        banyak, sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi
        tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya
        perbedaan-perbedaan itu dalam fikih. Dalam makalah ini penulis mencoba
        menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.
    
    
      Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu
        adalah:
    
    - Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.
- Perbedaan dalam memahami nash.
- Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang saling bertentangan.
- Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.
- Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis
- Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum
      2. Jelaskan pokok-pokok Hadist berikut ini beserta contohnya
            masing-masing:
a. Sanad
b. Matan
c. Rawi
        
Jawab :
SANAD
Kata “sanad” menurut bahasa المعتمد artinya yang menjadi sandaran, tempat bersandar, sesuatu yang dapat di pegang atau di percaya . Dikatakan demikian, karena hadis bersandar kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah:
    a. Sanad
b. Matan
c. Rawi
Jawab :
SANAD
Kata “sanad” menurut bahasa المعتمد artinya yang menjadi sandaran, tempat bersandar, sesuatu yang dapat di pegang atau di percaya . Dikatakan demikian, karena hadis bersandar kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah:
      الاخبار عن طريق المتن
    
      “berita tentang jalan matan”
        
Yang lain menyebutkan
    Yang lain menyebutkan
      سلسلة الرجال الموصلة للمتن
“silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadis),yang menyampaikan kepada matan hadis”.
    “silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadis),yang menyampaikan kepada matan hadis”.
      Ada juga yang menyebutkan
        
    
    
       سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن عن مصدر الاول 
    “silsilah para perawi yang menukilkan hadis dari sumbernya yang pertama”.
Contoh sanad
        اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه وسلم قال  ...
    
      MATAN
    
      Kata matan atau al matn menurut bahasa berarti ma irtafa’a al ardhi
          (tanah yang meninggi). Bisa juga diartikan sebagai punggung
          jalan, tanah gersang atau tandus, membelah, mengeluarkan, mengikat.
          Sedang menurut istilah adalah
    
      مانتهى اليه السند من الكلام فهو نفس الحديث الذى ذكر الاسناد له
    
      “perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi SAW yang
          di sebut sesudah habis di sebutkan sanadnya’
    
      Contoh matan
    
      اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه
          وسلم قال: لايبيع بعضكم على بيع بعض
    
      Dalam hadist tersebut, kalimat yang tertulis tebal dan bergaris bawah
          di sebut dengan matan atau isi dari kandungan hadist.
    
      RAWI
Kata rawi atau al rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqil al hadis).
        
Nama lain dari perawi adalah mukharrij. Kata mukharrij isim fa’il dari kata takhrij atau istikhraj dan ikhraj yang dalam bahasa diartikan menampakkan,mengeluarkan dan menarik. Maksud mukharrij adalah seorang yang menyebutkan suatu hadis dalam kitab sanadnya. Dr. Al-Muhdi menyebutkan :
فالمخرج هو ذاكر الرواية كالبخاري
        
“Mukharrij adalah penyebut periwayatan seperti Al-Bukhari”.
        
Seperti yang kita ketahui fungsi Hadist terhadap Al-Quran adalah sebagai bayan tafsir dan bayan taqrir. Jelaskan kedua Pengertian Bayan Tersebut!
        
Jawab :
a. Bayan Al-Taqrir
    Kata rawi atau al rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqil al hadis).
Nama lain dari perawi adalah mukharrij. Kata mukharrij isim fa’il dari kata takhrij atau istikhraj dan ikhraj yang dalam bahasa diartikan menampakkan,mengeluarkan dan menarik. Maksud mukharrij adalah seorang yang menyebutkan suatu hadis dalam kitab sanadnya. Dr. Al-Muhdi menyebutkan :
فالمخرج هو ذاكر الرواية كالبخاري
“Mukharrij adalah penyebut periwayatan seperti Al-Bukhari”.
Seperti yang kita ketahui fungsi Hadist terhadap Al-Quran adalah sebagai bayan tafsir dan bayan taqrir. Jelaskan kedua Pengertian Bayan Tersebut!
Jawab :
a. Bayan Al-Taqrir
      Bayan at-taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan
        bayan al-isbat yaitumenetapkan dan memperkuat apa yang telah di
        terangkan dalam al-qur’an. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh
        hadits yang di riwayatkan Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi :
    
      فإذا رأيتم الهلال فصوموا و إذا رأيتموه فأفطروا ( رواه مسلم )
    
      Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila
          melihat (ru’yah) itu maka berbukalah. (HR. Muslim)
        
Hadits ini mentaqrir(menetapkan) ayat al-Quran Surah. Al-Baqoroh : 185 yang berbunyi :
    Hadits ini mentaqrir(menetapkan) ayat al-Quran Surah. Al-Baqoroh : 185 yang berbunyi :
       فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
    
      Maka barangsiapa yang mempersaksikan  pada waktu itu bulan,
        hendaklah ia berpuasa...
    
      Karena ayat al-quran dan hadist diatas mempunyai makna yang sama maka
        hadist tersebut berfungsi sebagai bayan taqrir, mempertegas apa yang
        telah disebut dalam al-quran.
    
      b. Bayan Al-Tafsir
    
      Bayan al-tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan
          tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat
          global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid)
          ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan
          mengkhususkan(takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat
          umum.
        
Diantara contoh tentang ayat-ayat al-qur’an yang masihmujmal adalah perintah mengerjakan sholat. Banyak sekali ayat-ayat terkait perintah kewajiban sholat dalam al-Quran. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh ayat : 43
    Diantara contoh tentang ayat-ayat al-qur’an yang masihmujmal adalah perintah mengerjakan sholat. Banyak sekali ayat-ayat terkait perintah kewajiban sholat dalam al-Quran. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh ayat : 43
        واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا كعين
    dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.
