Makalah Hakim Saksi dalam Peradilan Islam PDF

Makalah Hakim Saksi dalam Peradilan Islam
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peradilan Agama  telah hadir dalam kehidupan hukum di Indonesia sejak masuknya agama Islam. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakan keadilan, pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu badan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam Al-Qur’an, Hadits Rasul dan ijtihad para ahli hukum Islam, terdapat aturan-aturan hukum materiil sebagai pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antar manusia (muamalah) serta hukum formal sebagai pedoman beracara di Peradilan Agama.

Dalam pembuatan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangannya, semua keputusan terletak ditangan Peradilan Islam sehingga bukan Jabatan yang main-main karena orang yang menentukan suatu keputusan.
Siswa dapat memenuhi, memahami dan menghayati ajaran Islam tentang pemerintahan dan memperdomaninya dengan benar serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu makalah ini membahas sedikit masalah Peradilan Islam.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui Hakim, saksi dalam peradilan Islam

BAB II PEMBAHASAN
Peradilan berasal dari kata adilyang mendapat imbuhan per- dan –an. Adil artinya “menempatkan sesuatu pada tempatnya.” Jadi, peradilan yang mendapat imbuhan per-an mengandung arti atau menunjukkan tempat, maka peradilan berarti “tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.” Alam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah perkara-perkara hukum. Karenanya peradilan berarti lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya. Yang benar diputuskan benar, dan yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan, didalam bahasa Arab digunakan kata qadha’, jamaknya aqdhiya’ yang berarti,”memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah.” Qadha dapat pula diartikan, “Sesuat hukum antara manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.” Para ahli fikih memberikan definisi qadha sebagai keputusan produk pemerintah, atau menetapkan hukum syari’ dengan jalan penetapan.

A.  HAKIM
1.  Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata “hakama”, yang artinyaorang yang menetapkan hukum atau memutuskan hukum atau suatu perkara. Sedang menurut istilah, hakim adalah orang yang diangkat penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan-persengkatan.
Selain kata hakim, digunakan pula istilah qadhi, yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.

2.  Syarat-syarat Menjadi Hakim
a.  Muslim
Muslim merupakan syarat diperbolehkannya persaksian seorang muslim, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian
menjadi saksi.
b. Baligh
Baligh berarti dewasa , baik dewasa jasmani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
c.  Berakal
Berakal disini bukan sekedar “mukallaf”, tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah.
d.  Adil
Adil disini berarti benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur baik dalam keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram serta dapat mengendalikan amarah.
e. Mengetahui / undang-undang
f.  Sehat jasmani dan rohani
g. Dapat membaca dan menulis.

3. Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman
Didasarkan kepada hasil pemeriksaan perkara didalam sidang peradilan. Kemudian para hakim mengambil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut, lalu menjatuhkan hukuman.
Dari kondisi para hakim, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan adab/kesopanan para hakim.

4.  Adab Kesopanan / Etika Hakim
Hendaklah ia berkantor ditengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
Hendaklah ia menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara.
Jangan memeutuskan hukum dalam keadaan :
1.)    Sedang marah
2.)    Sedang sangat lapar dan haus
3.)    Sedang sangat susah atau sangat gembira
4.)    Sedang sakit
5.)    Sedang menahan buang air yang sangat
6.)    Mengantuk

Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya :
“ Janganlah  hakim menghukum antara dua orang sewaktu ia marah.” (HR. Jamaah)
Tidak boleh menerima pemberian dari orang-orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Hakim tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan cara membela.
Surat-surat kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat tersebut.

5.  Kedudukan Hakim Wanita
Rasulullah SAW telah memberi petunjuk . meskipun Rasulullah tidak melarangnya, namun ia telah mengisyarakatkan, sebaiknya tidak mengangkat wanita menjadi hakim.
Kebanyakan jumhur ulama’ tidak membolehkan wanita menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan lain-lain. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya membolehkan wanita menjadi qadhi dalam segala urusan, kecuali “had dan qishas”.

B.   SAKSI
1.  Pengertian Saksi
Saksi atau al-shahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaiutu orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi.
2.      Syarat-syarat Saksi Yang Adil
Adil adalah syarat mutlak bagi seorang saksi. Allah SWT berfirman :
ÙˆَاَØ´ْÙ‡ِدُÙˆْاذَÙˆَÙ‰ عَدْÙ„ٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ ÙˆَاَÙ‚ِÙŠْÙ…ُ ااشَّÙ‡َادَØ©َÙ„ِÙ„َّÙ‡ِ
Artinya: “ dan persaksikanlah dua orang saksi yang adil diantara kamu.”
(QS. Al-Thalaq [65]:2)

Orang adil tersebut hendaknya mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Muslim
Orang bukan Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi, Imam Abu Hanifah membolehkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
b.  Merdeka
Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi. Karena saksi itu diserahi kekuasaan, sedangkan hamba sahaya tidak dapat diserahi kekuasaan.
c.       Dapat berbicara
d.      Bukan usuh terdakwa
e.       Dhabit
Dalam arti kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar, serta dapat memelihara yang dilihat atau didengarnya itu.
f.       Bukan orang fasik, penghianat/pezina.
3.      Kesaksian Tetangga dan Orang Buta
           Kesaksian seorang tetangga diperbolehkan dan dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat seorang saksi. Yang tidak boleh adalah suami memberikan saksi atas istri atau sebaliknya, anak atas orang tuadan sebaliknya serta pembantu atas tuannya.
           Demikian halnya orang buta, menurut Imam Mailik dan Imam Ahmad boleh menjadi saksi asal dia dapat mendengar suara. Jadi kesimpulannya, selama masih ada saksi yang lain (yang tidak buta), sebaiknya saksi orang buta tidak diajukan dulu, kecuali kalau memang keadaan sangat membutuhkan kesaksiannya.
4.      Sanksi Terhadap Saksi Palsu
           Saksi palsu itu dianggap sebagai dosa besar, karena dampak negatifnya yang sangat luas. Dapat merugikan pihak-pihak tertentu, yang salah bisa bebas dari hukuman dan yang benar bisa dihukum, akan tersebar fitnah di masyarakat dan lain-lain. Sehingga persaksian palsu ini dosanya disamakan dengan dosa syirik dan durhaka pada orang tua.
D.  PENGGUGAT DAN BUKTI
1.      Pengertian Penggugat
           Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya.
2.      Syarat-syarat Gugatan
a.       Gugatan disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditanda tangani oleh pengugat.
b.      Gugatan harus diuraikan dengan jelas dan rinci(tafshil).
c.       Tuntutan harus sesuai dengan kejadian perkara.
d.      Memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan.
e.       Pihak penggugat tertentu orangnya.
f.       Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf, baligh dan berakal.
g.      Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang agama.
3.      Macam-macam Bukti
a.       Saksi
Saksi ini bisa dari pihak pendakwa maupun pihak terdakwa.
b.      Barang bukti
Bukti berupa barang sering lebih meyakinkan dalam gugatan di pengadilan.
c.       Pengakuan terdakwa
Pengakuan terdakwa merupakan pernyataan yang tegas tentang perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri. Pengakuan ini adalah hujjah yang terbatas. Artinya, hanya berlaku bagi orang yang memberi pengakuan saja dan tidak dapat mengenai diri orang lain.
d.      Sumpah
Sumpah ada dua macam:
1.) Sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
2.) Sumpah untuk memberikan keterangan guna untuk menguatkan bahwa sesuatu itu benar-benar demikian atau tidak.
e.       Pengetahuan atau Keyakinan Hakim
4.      Cara memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan
           Adapun cara memeriksa terdakwa, mula-mula hakim berusaha terlebih dahulu untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Kalau tidak dapat didamaikan, barulah perkara itu diperiksa menurut ketentuan yang berlaku.
           Dalam pemeriksaan harus dihadirkan pihak-pihak yang berperkara. Untuk pendakwa dianggap tidak ada masalah hadir di persidangan, karena ia yang menuntut agar perkaranya dimeja hijaukan. Sedangkan terdakwa, juga harus hadir. Jika tidak, pengadilan tetap memanggilnya sampai batas tiga kali. Bila tidak kunjung hadir, maka hakim boleh memutuskan perkara atas orang ghaib ini. Putusan ini (dalam bahasa peradilan) disebut dengan putusan verstek(tidak hadir) yakni putusan pengadilan tanpa kehadiran pihak terdakwa/tertuduh. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan hakim memutuskan perkara dengan cara verstek ini.
           Sementara Imam Abu Hanifah, Ibn Abi Laila, Syuraih, dan Umar bin Abdul Aziz tidak membolehkan putusan verstek ini. Alasan yang dikemukakannya adalah mungin saja ketidakhadiran terdakwa karena ada “hujjah” yang menyebabkan tidak bisa hadir dipersidangan. Akan tetapi jika ada wakilnya, persidangan bisa dilanjutkan/dilangsungkan.

BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
            Pengertian peradilan adalah suatu lembaga pemerintah/negara yang bertugas untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
            Fungsi peradilan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan menetapkan hukum suatu perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Fungsi hakim adalah untuk mendamaikan 2 pihak yang bersengketa dan menetapkan saksi/setiap perlaku dan melawan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Moch. 1987. Fiqih Islam terjemahan dan matan taqrib di bimbah dalil-dalil Al-Quran. Jakarta.
Basiq Djalil,2012,Peradilan Islam, Jakarta:Amza.
Bisri, cik Hasan. 1996. Peradilan agama, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Rahim, Husni. 1997. Fiqih Madrasah Aliyah . Direktora Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.
Rifa’I Moch. 1994. Fiqih Islam. CV Wicaksana, Semarang.

Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih Islam. Sinar Bar, Bandung.

Makalah Hakim Saksi dalam Peradilan Islam