Makalah Anti Korupsi Di Indonesia Lengkap

Makalah Anti Korupsi Di Indonesia : Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi adalah kata yang dinegasikan oleh setiap orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.     Latar belakang
          Korupsi adalah kata yang dinegasikan oleh setiap orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya. Ada nilai-nilai kultural seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi, namun ada pula sistem yang memaksa seseorang berlaku korupsi.


1.2.    Tujuan Penulisan
          Adapun tujuan Penulisan Makalah ini adalah ini untuk mengetahui dan memahami tentang Defenisi Anti Korupsi !

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dari Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerimagratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

2.2.  Sejarah Korupsi
a. Era sebelum kemerdekaan
            Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyimak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan diIndonesia.
b. Era Pasca Kemerdekaan
            Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
            Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.

2.3. Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi
  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
  • Kurangnyatransparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
  • Lemahnyaketertiban hukum.
  • Lemahnyaprofesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
            Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yangcuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
Makalah Anti Korupsi Di Indonesia
Makalah Anti Korupsi Di Indonesia

2.4.      Jenis-jenis tindakan Korupsi
            Dalam melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan usaha banyak hal yang terjadi. Para pegawai dalam melaksanakan tugasnya lalai, kinerjanya tidak baik dan kurang disiplin. Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi. Para pengusaha atau para perilaku ekonomi lain dalam melaksanakan kegiatannya banyak melakukan hal tidak terpuji yang dicapai untuk mencapai keuntungan dengan cara-cara seperti :
·         Pengusaha, untuk mendapatkan izin usaha dengan cepat bersedian membayar kepada petugas pengurusan perizinan walaupun diluar ketentuan Pegawai, yang mutasi bersedia membayar harga pengurusan surat-surat mutasinya kepada petugas di instansi yang bersangkutan walaupun tidak ada aturan dan ketentuannya.
·         Pelamar kerja, demi bisa diterima bersedia membayar kepada pejabat atau petugas yang bersedia mengusahakan agar bisa diterima padahal itu diluar ketentuan
Berdasarkan contoh perilaku di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan.


2.5.  Nilai-Nilai Anti Korupsi
a. Kejujuran
            Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
b.Kepedulian
            Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
c.  Kemandirian
            Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
d.  Kedisiplinan
            Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
e.  Tanggung Jawab
            Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
f.  Kerja Keras
            Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
g.  Keadilan
            Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya.

2.6. Strategi Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
1.  Pembentukan Lembaga Ani-Korupsi
Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa Negara didirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman yang tugasnya antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengajukan keberatan tentang apa yang dilakukan olehlembaga pemerintah dan pegawainya. Selain itu juga, Ombudsman memberikan standar perilaku sertacode of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembagahukum yang membutuhkan. Negara Indonesia sendiri sudah memiliki lembaga yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan;
  • Di tingkat departemen,kinerja lembaga-lembaga diaudit seperti inspektorat Jenderal harus ditingkatkan;
  • Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi;
  • Memantaudan memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah;
  •  Mempergunakan hak pilihdengan baik baik itu dalam pilkada, pemiludan pilpres.
2.  Pencegahan Korupsi Di Sektor Publik 

  • Mewajibkan pejabat public untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah menjabat
  • Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang, baik di pemerintahan pusat, daerah, maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
  • Membuat dan mengembangkan system yang transparan dan akuntabel dalamhal perekrutan negawai negeri dananggota militer.
  • Selain system perekrutan, perlu pengembangan system penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik beratkan pada proses dan hasil kerja akhir.
3. Pencegahan Korupsi Melalui Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Memberikan hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi 
  • Meningkatkan kesadaran sertake pedulian public dengan cara melakukan kampanye tentang bahaya korupsi
  • Menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.
  • Tidak memberlakukan pasal mengenai “fitnah” dan pencemaran nama baik bagi orang yang melaporkan dugaan korupsi.
  • Memfungsikan pers sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi,dan melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
  • Meningkatkan pengawasan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat
4. Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrument Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cuku pmengandalkan satu instrument hukum yakni undang-undang pemberantasan tindak  pidana korupsi.
            Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah undang-undang tindak  pidana pencucian uang, undan-gundang perlindungan saksi dan korban, undang-undang pers.
            Hal ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat. Masyarakat tidak boleh takut melaporkan kasuskorupsi yang diketahuinya. Selain itu,untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrument kode etik yangditujukan untuk semua pejabat public, baik  pejabat eksekutif, legislatife maupun kodeetik bagi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat)

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Korupsi pada dasarnya ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik untuk mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia.

3.2.    Saran
          Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.