Makalah Anti Korupsi Di Indonesia : Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi adalah kata yang dinegasikan oleh setiap orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Korupsi adalah kata yang dinegasikan oleh setiap
orang, namun tidak orang menyadari bahwa korupsi telah menjadi bagian dari
dirinya. Hal ini biasanya terjadi akibat pemahaman yang keliru tentang korupsi
atau karena realitas struktural yang menghadirkan korupsi sebagai kekuatan
sistematik yang membuat tak berdaya para perilakunya. Ada nilai-nilai kultural
seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan
korupsi, namun ada pula sistem yang memaksa seseorang berlaku korupsi.
1.2. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan Penulisan Makalah ini
adalah ini untuk mengetahui dan memahami tentang Defenisi Anti Korupsi !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian dari Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupunpegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan
melawan hukum,
- penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan
dalam jabatan,
- pemerasan
dalam jabatan,
- ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerimagratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Korupsi yang muncul di bidang politik
dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada
yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.2. Sejarah Korupsi
a. Era sebelum kemerdekaan
Sejarah
sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang
tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita
dapat menyimak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan
kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam
berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan
seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak
(Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya,
Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya
sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai
Sejarah Korupsi dan Kekuasaan diIndonesia.
b. Era Pasca Kemerdekaan
Pada
era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan
Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah
pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia
Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya,
dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni
Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah
satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan
mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat
negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir
tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir
itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
2.3. Kondisi
yang mendukung munculnya Korupsi
- Konsentrasi
kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung
kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
- Kurangnyatransparansi di
pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik
yang normal.
- Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnyaketertiban
hukum.
- Lemahnyaprofesi hukum.
- Kurangnya kebebasan
berpendapat atau kebebasan media
massa.
- Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan
pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat
pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya
orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang
dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga
sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja
dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang
paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi.
Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang
paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan
oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of
three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W
Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi
begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji
sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa
dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak
diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
- Rakyat
yangcuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal
memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
- Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
2.4.
Jenis-jenis tindakan Korupsi
Dalam melaksanakan tugas atau melakukan
kegiatan usaha banyak hal yang terjadi. Para pegawai dalam melaksanakan
tugasnya lalai, kinerjanya tidak baik dan kurang disiplin. Hal ini merupakan
suatu pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi. Para pengusaha atau para
perilaku ekonomi lain dalam melaksanakan kegiatannya banyak melakukan hal tidak
terpuji yang dicapai untuk mencapai keuntungan dengan cara-cara seperti :
·
Pengusaha, untuk
mendapatkan izin usaha dengan cepat bersedian membayar kepada petugas
pengurusan perizinan walaupun diluar ketentuan Pegawai, yang mutasi bersedia
membayar harga pengurusan surat-surat mutasinya kepada petugas di instansi yang
bersangkutan walaupun tidak ada aturan dan ketentuannya.
·
Pelamar kerja, demi
bisa diterima bersedia membayar kepada pejabat atau petugas yang bersedia
mengusahakan agar bisa diterima padahal itu diluar ketentuan
Berdasarkan contoh perilaku di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan.
Berdasarkan contoh perilaku di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan.
2.5. Nilai-Nilai Anti Korupsi
a. Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan
utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil
seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk
bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri
sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga
dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
b.Kepedulian
Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang
memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan
memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang
tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa
sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak
benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk
membantu sesama.
c. Kemandirian
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri
seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas
kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya
pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi
yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan
tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
d. Kedisiplinan
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan
dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan
selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada
prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang
yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus
dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
e. Tanggung Jawab
Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan
menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan
perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan
kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan
Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini
maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
f. Kerja Keras
Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan
kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang
sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan
tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu
tanpa mengeluarkan keringat.
g. Keadilan
Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa
apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk
mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan
maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan
kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat
dan bangsanya.
2.6. Strategi Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Pembentukan Lembaga
Ani-Korupsi
Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah
dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani
korupsi. Sebagai contoh
di beberapa
Negara didirikan lembaga
yang dinamakan Ombudsman
yang tugasnya antara lain menyediakan sarana bagi
masyarakat yang hendak mengajukan
keberatan tentang apa yang dilakukan olehlembaga
pemerintah dan pegawainya. Selain itu juga, Ombudsman
memberikan standar perilaku sertacode of conduct bagi
lembaga pemerintah maupun lembagahukum yang membutuhkan.
Negara
Indonesia sendiri sudah memiliki lembaga
yang khusus dibentuk untuk memberantas
korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan
Korupsi.
- Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan;
- Di tingkat departemen,kinerja lembaga-lembaga diaudit seperti inspektorat Jenderal harus ditingkatkan;
- Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi;
- Memantaudan memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah;
- Mempergunakan hak pilihdengan baik baik itu dalam pilkada, pemiludan pilpres.
2. Pencegahan
Korupsi Di Sektor Publik
- Mewajibkan pejabat public untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah menjabat
- Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang, baik di pemerintahan pusat, daerah, maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
- Membuat dan mengembangkan system yang transparan dan akuntabel dalamhal perekrutan negawai negeri dananggota militer.
- Selain system perekrutan, perlu pengembangan system penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik beratkan pada proses dan hasil kerja akhir.
3. Pencegahan Korupsi Melalui
Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
- Memberikan hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi
- Meningkatkan kesadaran sertake pedulian public dengan cara melakukan kampanye tentang bahaya korupsi
- Menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi.
- Tidak memberlakukan pasal mengenai “fitnah” dan pencemaran nama baik bagi orang yang melaporkan dugaan korupsi.
- Memfungsikan pers sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi,dan melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik.
- Meningkatkan pengawasan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat
4. Pengembangan dan
Pembuatan Berbagai Instrument Hukum yang Mendukung Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi.
Untuk mendukung
pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cuku
pmengandalkan satu instrument hukum yakni undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Salah
satu peraturan perundang-undangan
yang harus ada
untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah
undang-undang tindak pidana pencucian uang,
undan-gundang perlindungan saksi
dan korban, undang-undang pers.
Hal
ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat. Masyarakat tidak
boleh takut melaporkan kasuskorupsi yang diketahuinya. Selain itu,untuk
mendukung pemerintahan
yang bersih, perlu instrument kode etik yangditujukan
untuk semua pejabat public,
baik pejabat eksekutif, legislatife maupun kodeetik
bagi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi pada dasarnya ada disekeliling kita,
mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya
manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di
berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan
negara. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan
pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi
nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang
tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak
pernah tepat sasaran. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil
untuk mengawasi dan membuat keputusan politik untuk mencegah makin mewabahnya
penyakit kotor korupsi di Indonesia.
3.2. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.