Contoh Soal UAS Fikih Kelas 9 Semester 2 beserta Kunci Jawaban dalam artikel ini merupakan Soal-soal dari Materi Ta’awun Dalam Islam Fikih Semester 2 Tahun 2022. Ujian Akhir Semester Tahun 2022
Soal PAT/UAS/UKK Fiqih Semester 2 yang Bapak/Ibu Baca ini terdiri dari 30 + Soal Pilihan Ganda Fikih Kelas VII dan 10+ Soal Essay Fikih Kelas 9 Semester 2.
Berikut Contoh Soal Pilihan Ganda dan Essay Fikih Kelas IX Semester 2 Tahun 2022
#1 Soal Fiqih MTs Kelas 9 Semester 2 Tahun 2022
Pilihlah jawaban yang paling benar di antara a, b, c dan d pada pertanyaan di bawah ini!
1. Dalam hukum Islam pinjam-meminjam disebut dengan istilah ….
a. Ijarah
b. Ariyah
c. Jialah
d. Musyarakah
Jawaban: B
2. Hukum pinjam meminjam bisa bermacam-macam, sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya antara lain, kecuali ….
a. memberikan benda kepada orang lain dengan diganti kerja.
b. Sunah Muakad
c. Haram
d. Wajib
Jawaban: B
3. Sikap saling tolong menolong terdapat dalam Al-Qur’an surat ….
e. Al-Baqarah : 233
f. Al-Maidah : 2
c. Al-Baqarah : 282
d. Al-Baqarah : 283
Jawaban: B
4. Pada dasarnya hukum pinjam meminjam adalah ….
a. Mubah
b. Haram
c. Makruh
d. Sunnah
Jawaban: A
5. Syarat barang yang dipinjam hendaknya ….
a. Ada manfaatnya
b. Bersifat tetap
c. Mampu menjaga barang
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban: B
6. Dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akad yang digunakan untuk utang piutang/ pembiayaan adalah, kecuali ….
a. Mudharabah
b. Musyarakah
c. Muhasabah
d. Qard Al Hasan
Jawaban: C
7. Meminjamkan uang kepada orang yang sangat membutuhkan untuk berobat ke dokter hukumnya ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Mubah
Jawaban: B
8. Memberi pinjaman untuk membeli obat-obatan terlarang hukumnya ….
a. Sunah
b. Haram
c. Makruh
d. Mubah
Jawaban: B
9. Penyerahan suatu benda yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan atas hutang yang telah diterimanya merupakan definisi dari ....
a. Gadai
b. Borong
c. Hutang piutang
d. Pinjaman
Jawaban: A
10. “berikanlah kepada buruh upahnya sebelum kering keringatnya” adalah terjemah dari hadits yang diriwayatkan oleh ....
a. Imam Turmudzi
b. Imam Ibnu Majah
c. Imam Abu Dawud
d. Imam Muslim
Jawaban: B
Soal Uraian Fikih Kelas 9 Semester 2
1. Jelaskan hukum pinjam-meminjam!
2. Jelaskan prinsip utang piutang dalam perbankan Islam dengan akad/sistem Qard Al Hasan !
3. Sebutkan rukun gadai !
4. Jelaskan syarat transaksi gadai menurut Islam!
5. Sebutkan hikmah disyariatkannya upah dalam Islam!
Pembahasan Soal Uraian
1. Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
- Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
- Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
- Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabila atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kain juga wajib meminjami.
- Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat
2. Suatu akad hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan
3. Rukun Gadai adalah :
a. Barang yang digadaikan
b. Hutangnya
c. Dua orang yang melakukan akad
d. Ucapan serah terima (sighat)
4. Syarat transaksi gadai hal-hal berikut:
a. Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)
b. Syarat yang berhubungan dengan al-Marhun (barang gadai) ada tiga:
1). Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
2). Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
3). Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena al-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
c. Syarat berhubungan dengan al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
5. Hikmah diadakannya ujrah antara lain:
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan, dengan transaksi upah-mengupah dapat berdampak positif terhadap masyarakat terutama dibidang ekonomi, karena masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi. Bila masing-masing individu dalam suatu masyarakat itu lebih dapat memenuhi kebutuhannya, maka masyarakat itu akan tentram dan aman.
b. Memenuhi nafkah keluarga, Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, yang meliputi istri, anak-anak dan tanggung jawab lainnya. Dengan adanya upah yang diterima musta’jir maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi.
c. Memenuhi hajat hidup masyarakat, dengan adanya transaksi ijarah khususnya tentang pemakaian jasa, maka akan mampu memenuhi hajat hidup masyarkat baik yang ikut bekerja maupun yang menikmati hasil proyek tersebut. Maka ujrah merupakan akad yang mempunyai unsur tolong menolong antar sesama.
d. Menolak kemungkaran yang kemungkinan besar akan dilakukan oleh yang menganggur. Pada intinya hikmah ijarah yaitu untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.