Rangkuman Tentang Tujuan dan Kegunaan Sosiologi
Fungsi Sosiologi
Fungsi Sosiologi dalam Perencanaan Sosial:
- Perencanaan sosial merupakan alat untuk mengetahui perubahan yang terjadi di masyarakat
- Perencanaan disusun atas dasar kenyataan yang faktual
- Perencanaan sosial digunakan untuk mengantisipasi berbagai masalah yang timbul di masyarakat
- Perencanaan sosial sebagai alat untuk mengetahui perkembangan masyarakat, sehingga dapat meng- himpun kekuatan sosial di masyarakat
- Sosiologi memahami perkembangan masyarakat , baik desa maupun kota, sehingga proses penyusunan perencanaan sosial dapat dilakukan.
Fungsi Sosiologi dalam Penelitian
Fungsi Sosiologi dalam penelitian sosial:
a. Untuk mempertimbangkan berbagai gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat
b. Untuk memahami pola tingkah laku manusia di masyarakat
c. Untuk bersikap hati-hati dan selalu berpikir rasional
d. Untuk dapat melihat perubahan tingkah laku anggota masyarakat
e. Untuk dapat memahami simbol, kode, dan berbagai istilah yang menjadi obyek penelitian.
Fungsi Sosiologi dalam Pembangunan
Tahap-tahap dalam Pembangunan:
Tahap Perencanaan
untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, sehingga memerlukan data-data yang relatif lengkap, yang meliputi: Pola interaksi sosial, kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial
Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap pelaksanaan perlu diadakan pengawasan terhadap kekuatan sosial dan perubahan sosial di masyarakat. Caranya adalah dengan mengadakan penelitian terhadap pola kekuasaan dan wewenang yang ada di masyarakat dan melakukan pengamatan terhadap perubahan yang terjadi.
Tahap Evaluasi.
Dalam tahap ini, dilakukan analisis dampak sosial pembangunan. Keberhasilan pembangunan hanya dapat dinilai melalui evaluasi. Dalam tahap ini juga dapat diidentifikasikan terjadinya kekurangan dan kemunduran. Melalui evaluasi dapat dilakukan perbaikan, penambahan, dan peningkatan ke arah yang lebih baik.
Fungsi Sosiologi dalam Pemecahan Masalah Sosial
Metode pemecahan masalah sosial ada 3 (tiga):
- Metode antisipatif: tindakan yang sifatnya mencegah, serta mempersiapkan untuk sesuatu yang mungkin terjadi.
- Metode Represif: tindakan agar membuat jera pelaku pelanggaran.
- Metode Restitusif: tindakan yang berupa pemberian penghargaan/reward kepada seseorang yang menaati hokum