Informasi Umum - Untuk Menjadi Anggota POLRI Tahun 2020 Khususnya kelulusan BINTARA POLRI Tahun Ajaran 2020 yang pertama Harus Mendaftar Online di Situs penerimaan.polri.go.id dan mempersiapkan berkas yang diperlukan dan kemudian verifikasi di Polres/Polda setempat. Bagaimana Sistem Penilaian dan Kelulusan Bintara Polri Tahun 2020.
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaanadministrasiawal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) pemeriksaankesehatantahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatifdan kualitatif (MS/TMS);
(4) uji kesamaptaanjasmani (kesamaptaan A,B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MSITMS);
(5) tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
(a) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
(b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
(c) Bahasa Inggris (B.ING);
(d) Matematika(MTK) IPA/IPS;
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) tes psikologi tahap II (wawancara)dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(8) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
2) Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasiawal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
(a) pengetahuan;
(b) keterampilan;
(c) perilaku;
(3) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(4) pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(5) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan);
(6) pemeriksaan kesehatantahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
(7) pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dan Pendalaman PMK
dengan penilaian kualitatif(MS/TMS);
(8) pemeriksaanadministrasiakhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) sidang terbuka penetapan kelulusansementara dan kelulusan akhir.
Sistem penilaian untuk menentukan rangking:
1. Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU:
2. Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus:
KETERANGAN:
N.A. = Nilai Akhir
N.TPsi = Nilai Tes Psikologi
N.TAkd = Nilai Tes Akademik
N.UKJ = Nilai Uji Kesamaptaan Jasmani
PU = Pengetahuan Umum
WK = Wawasan Kebangsaan
MTK = Matematika
B.ING = Bahasa Inggris
N.KJ = Nilai Kesamaptaan Jasmani
N.R. = Nilai Renang;
N.ANT = Nilai Antropometri
N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian
3. Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang kama serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01);
4. skala penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku:
a) kategori baik sekali: 68 - 70;
b) kategori baik : 64 - 67;
c) kategori cukup : 60 - 63;
d) kategori kurang : < 60.
5. Tim penguji penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku minimal 3 orang;
6. apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
a) Nilai Tes AkademiklKompetensiKeahlian (TAkd/TKK);
b) Nilai Tes Psikologi (TPsi);
c) Nilai Uji KesamaptaanJasmani (UKJ).
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaanadministrasiawal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) pemeriksaankesehatantahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatifdan kualitatif (MS/TMS);
(4) uji kesamaptaanjasmani (kesamaptaan A,B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MSITMS);
(5) tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
(a) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
(b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
(c) Bahasa Inggris (B.ING);
(d) Matematika(MTK) IPA/IPS;
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) tes psikologi tahap II (wawancara)dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(8) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
2) Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasiawal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
(a) pengetahuan;
(b) keterampilan;
(c) perilaku;
(3) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(4) pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(5) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan);
(6) pemeriksaan kesehatantahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
(7) pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dan Pendalaman PMK
dengan penilaian kualitatif(MS/TMS);
(8) pemeriksaanadministrasiakhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) sidang terbuka penetapan kelulusansementara dan kelulusan akhir.
Sistem penilaian untuk menentukan rangking:
1. Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU:
2. Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus:
KETERANGAN:
N.A. = Nilai Akhir
N.TPsi = Nilai Tes Psikologi
N.TAkd = Nilai Tes Akademik
N.UKJ = Nilai Uji Kesamaptaan Jasmani
PU = Pengetahuan Umum
WK = Wawasan Kebangsaan
MTK = Matematika
B.ING = Bahasa Inggris
N.KJ = Nilai Kesamaptaan Jasmani
N.R. = Nilai Renang;
N.ANT = Nilai Antropometri
N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian
3. Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang kama serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01);
4. skala penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku:
a) kategori baik sekali: 68 - 70;
b) kategori baik : 64 - 67;
c) kategori cukup : 60 - 63;
d) kategori kurang : < 60.
5. Tim penguji penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku minimal 3 orang;
6. apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
a) Nilai Tes AkademiklKompetensiKeahlian (TAkd/TKK);
b) Nilai Tes Psikologi (TPsi);
c) Nilai Uji KesamaptaanJasmani (UKJ).
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020, akan diatur dalam keputusan tersendiri.