Info Lowongan Kerja, Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020.
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2020
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.
A. INFORMASI UMUM
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut :
a. Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daring/online sebagai calon Penggiat Budaya;
b) Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daringlonline; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring/online.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan
B. PERSYARATAN
1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan;
2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
3. Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020;
4. Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
6. Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil;
7. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
10. Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor;
11 . Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
14. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen
C. TATA CARA PENDAFTARAN
Lihat : Tata Cara Pendaftaran Penggiat Budaya Tahun 2020
D. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota.
E. MASA KERJA
Program Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020.
F. JADWAL PELAKSANAAN
Untuk Format Microsoft Word Langsung Unduh Di Sini
Surat Lamaran Calon Penggiat Budaya Tahun 2020. Unduh Di Sini
Untuk info lebih lanjut kunjungi laman kebudayaan.kemdikbud.go.id.
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2020
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.
A. INFORMASI UMUM
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut :
a. Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daring/online sebagai calon Penggiat Budaya;
b) Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daringlonline; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring/online.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan
B. PERSYARATAN
1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan;
2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
3. Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020;
4. Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
6. Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil;
7. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
10. Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor;
11 . Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
14. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen
C. TATA CARA PENDAFTARAN
Lihat : Tata Cara Pendaftaran Penggiat Budaya Tahun 2020
D. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota.
E. MASA KERJA
Program Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020.
F. JADWAL PELAKSANAAN
Untuk Format Microsoft Word Langsung Unduh Di Sini
Surat Lamaran Calon Penggiat Budaya Tahun 2020. Unduh Di Sini
Untuk info lebih lanjut kunjungi laman kebudayaan.kemdikbud.go.id.