Informasi Umum - 29 Maret 2020 Aceh berlakukan Jam Malam Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Corona di aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Positif covid-19 dan meninggal dunia karena covid-19. Perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Aceh Berlakukan Jam Malam Sampai Tanggal 29 Mei 2020.
Maklumat Tersebut adalah:
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka
➤ Warung kopi/cafe
➤ Tempat makan dan Minum
➤ Pasar
➤ Swalayan
➤ Mall
➤ Tempat Karaoke
➤ Wahana Permainan
➤ Tempat Hiburan
➤ Tempat wisata dan rekreasi
➤ Tempat olah raga
➤ Tempat usaha lainnya dan
➤ Angkutan umum
kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jum'at Malam).
Maklumat Tersebut adalah:
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka
➤ Warung kopi/cafe
➤ Tempat makan dan Minum
➤ Pasar
➤ Swalayan
➤ Mall
➤ Tempat Karaoke
➤ Wahana Permainan
➤ Tempat Hiburan
➤ Tempat wisata dan rekreasi
➤ Tempat olah raga
➤ Tempat usaha lainnya dan
➤ Angkutan umum
kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jum'at Malam).