Waktu Turunnya :
Surah atau ayat-ayat Makkiyah adalah semua surah atau segala ayat-ayat yang turun sebelum hijrahnya Nabi walaupun tidak turun di Makkah dan sekitarnya. Sedangkan madaniyah, adalah segala surah atau ayat yang turun setelahnya Nabi Muhammad melakukan hijrah meskipun turunnya di lingkungan Makkah dan Arafah, termasuk klasifikasi madani, seperti contoh surah yang diturunkan pada tahun penaklukan kota Makkah, firman Allah Subhanahu Wata,ala dalam Qs. Al-Maidah-5 ayat 3.
Artinya :
“Hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu, telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah ku-ridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS al-Ma’idah 5 ayat 3).
Ayat tersebut turun di Makkah, tepatnya didalam Ka’bah pada tahun penaklukan kota Makkah, diturunkan di waktu yang sama pada hari haji wada’
Tempat Turunnya :
Makkiyah adalah surah atau ayat-ayat yang diturunkan di Makkah dan lingkungan sekitarnya (seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyah). Dan madaniyyah adalah surah atau ayat ayat yang diturunkan di Madinah dan lingkungan sekitarnya (seperti Uhud, Quba, dan Sil).
Namun, pendapat tersebut memiliki peluang konsekuensi yang tidak berpengecualian secara spesifik dan tidak memiliki batasan terhadap hal yang lebih jelas. pendapat tersebut jelas tidak dapat dijadikan sebagai patokan Sebab, yang diturunkan pada perjalanan, seperti yang turun di Tabuk atau yang diturunkan di Baitul Maqdis, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu bagian dari pendapat tersebut jika dilihat dari segi tempat turunnya, sehingga statusnya tidak dapat diperjelas, masuk ke klasifikasi makkiyah atau madaniyah. dampaknya surah atau ayat yang diturunkan di Makkah meskipun setelah hijrahnya Nabi, tetap disebut sebagai makkiyah.
Sasarannya :
Makkiyah adalah yang surah atau ayat-ayat yang seruannya menjelaskan dan ditujukan untuk penduduk Makkah dan sekitarnya dan madaniyah adalah surah atau ayat-ayat yang seruannya ditujukan untuk penduduk Madinah dan sekitarnya. Berangkat dari pendapat pendapat tersebut, para pendukung pernyataan tersebut menyatakan bahwa ayat dalam al Qur’an yang memiliki kandungan seruan yang diawali dengan “ya ayyuha al-nas” (wahai manusia) adalah surah atau ayat makkiyah. Dan surah atau ayat-ayat yang mengandung seruan awalnya “ya ayyuha allazina amanu” (wahai orang-orang yang beriman) adalah surah atau ayat madaniyah.
Setelah dilakukan penelitian dengan secara seksama, ternyata ditemukan bahwa kebanyakan dari isi kandungan dalam ayat al-Qur’an tidak selalu dibuka dan tidak selalu diawali dengan salah satu dari seruan tersebut. sehingga pentapan berdasarkan pendapat seperti ini tidak konsisten. Misalnya, saja terdapat pada surah Al-Baqarah. surah tersebut disebut sebagai surah madaniyah, tetapi di dalamnya terdapat ayat 21 yang menyatakan bahwa :
Artinya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertakwa.”
Dari tiga pandangan tentang makkiyah dan madaniyah di atas, para ulama mengatakan bahwa pendapat yang pertamalah benar yaitu dari segi waktu turunnya. Adapun ulama yang mengatakan bahwa pendapat yang pertama yang benar, adalah:
a. Jalaluddin Al-Suyuti (Al-Itqan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah maupun di Madinah, apakah itu pada tahun penaklukan kota Makkah fath Makkah atau pada tahuntahun terakhir Rasulullah saw. di saat haji wadak, atau ketika beliau sedang dalam salah satu perjalanan dari sekian banyak perjalanan beliau, ataukah sedang tidak dalam perjalanan “.
b. Al-Zarqani (Manahil Al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah Nabi saw. ke Madinah dan meskipun turunnya itu selain di Makkah, dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah. Dan bagian ini merupakan bagian yang benar dan dapat dipercaya karena bagian tersebut merupakan pendapat yang kuat, tidak berselisih dengan selainnya (pendapat sebelumnya, yaitu pendapat berdasarkan segi turunnya dan sisi sasarannya). Olehnya itu para ulama berpegang pada pendapat ini dan pendapat inilah yang masyhur di antara mereka “.
c. Al-Zarkasyi (Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah dan meskipun turunnya itu di Madinah, dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah “.
d. Manna‘ Al-Qattan (Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Pendapat ini (berdasarkan waktu turunnya) lebih baik dari kedua pendapat setelahnya (yaitu berdasarkan segi turunnya dan sisi sasarannya, karena ia lebih memberikan kepastian dan konsisten “.
Surah atau ayat-ayat Makkiyah adalah semua surah atau segala ayat-ayat yang turun sebelum hijrahnya Nabi walaupun tidak turun di Makkah dan sekitarnya. Sedangkan madaniyah, adalah segala surah atau ayat yang turun setelahnya Nabi Muhammad melakukan hijrah meskipun turunnya di lingkungan Makkah dan Arafah, termasuk klasifikasi madani, seperti contoh surah yang diturunkan pada tahun penaklukan kota Makkah, firman Allah Subhanahu Wata,ala dalam Qs. Al-Maidah-5 ayat 3.
Artinya :
“Hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu, telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah ku-ridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS al-Ma’idah 5 ayat 3).
Ayat tersebut turun di Makkah, tepatnya didalam Ka’bah pada tahun penaklukan kota Makkah, diturunkan di waktu yang sama pada hari haji wada’
Tempat Turunnya :
Makkiyah adalah surah atau ayat-ayat yang diturunkan di Makkah dan lingkungan sekitarnya (seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyah). Dan madaniyyah adalah surah atau ayat ayat yang diturunkan di Madinah dan lingkungan sekitarnya (seperti Uhud, Quba, dan Sil).
Namun, pendapat tersebut memiliki peluang konsekuensi yang tidak berpengecualian secara spesifik dan tidak memiliki batasan terhadap hal yang lebih jelas. pendapat tersebut jelas tidak dapat dijadikan sebagai patokan Sebab, yang diturunkan pada perjalanan, seperti yang turun di Tabuk atau yang diturunkan di Baitul Maqdis, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu bagian dari pendapat tersebut jika dilihat dari segi tempat turunnya, sehingga statusnya tidak dapat diperjelas, masuk ke klasifikasi makkiyah atau madaniyah. dampaknya surah atau ayat yang diturunkan di Makkah meskipun setelah hijrahnya Nabi, tetap disebut sebagai makkiyah.
Sasarannya :
Makkiyah adalah yang surah atau ayat-ayat yang seruannya menjelaskan dan ditujukan untuk penduduk Makkah dan sekitarnya dan madaniyah adalah surah atau ayat-ayat yang seruannya ditujukan untuk penduduk Madinah dan sekitarnya. Berangkat dari pendapat pendapat tersebut, para pendukung pernyataan tersebut menyatakan bahwa ayat dalam al Qur’an yang memiliki kandungan seruan yang diawali dengan “ya ayyuha al-nas” (wahai manusia) adalah surah atau ayat makkiyah. Dan surah atau ayat-ayat yang mengandung seruan awalnya “ya ayyuha allazina amanu” (wahai orang-orang yang beriman) adalah surah atau ayat madaniyah.
Setelah dilakukan penelitian dengan secara seksama, ternyata ditemukan bahwa kebanyakan dari isi kandungan dalam ayat al-Qur’an tidak selalu dibuka dan tidak selalu diawali dengan salah satu dari seruan tersebut. sehingga pentapan berdasarkan pendapat seperti ini tidak konsisten. Misalnya, saja terdapat pada surah Al-Baqarah. surah tersebut disebut sebagai surah madaniyah, tetapi di dalamnya terdapat ayat 21 yang menyatakan bahwa :
Artinya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertakwa.”
Dari tiga pandangan tentang makkiyah dan madaniyah di atas, para ulama mengatakan bahwa pendapat yang pertamalah benar yaitu dari segi waktu turunnya. Adapun ulama yang mengatakan bahwa pendapat yang pertama yang benar, adalah:
a. Jalaluddin Al-Suyuti (Al-Itqan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah maupun di Madinah, apakah itu pada tahun penaklukan kota Makkah fath Makkah atau pada tahuntahun terakhir Rasulullah saw. di saat haji wadak, atau ketika beliau sedang dalam salah satu perjalanan dari sekian banyak perjalanan beliau, ataukah sedang tidak dalam perjalanan “.
b. Al-Zarqani (Manahil Al-Irfan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah Nabi saw. ke Madinah dan meskipun turunnya itu selain di Makkah, dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah. Dan bagian ini merupakan bagian yang benar dan dapat dipercaya karena bagian tersebut merupakan pendapat yang kuat, tidak berselisih dengan selainnya (pendapat sebelumnya, yaitu pendapat berdasarkan segi turunnya dan sisi sasarannya). Olehnya itu para ulama berpegang pada pendapat ini dan pendapat inilah yang masyhur di antara mereka “.
c. Al-Zarkasyi (Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Sesungguhnya yang disebut dengan makkiyah adalah wahyu yang diturunkan sebelum hijrah dan meskipun turunnya itu di Madinah, dan yang disebut dengan madaniyah yaitu wahyu yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya itu di Makkah “.
d. Manna‘ Al-Qattan (Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an)
“ Pendapat ini (berdasarkan waktu turunnya) lebih baik dari kedua pendapat setelahnya (yaitu berdasarkan segi turunnya dan sisi sasarannya, karena ia lebih memberikan kepastian dan konsisten “.