Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif

Artikel Pendidikan - Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap, tetapi narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional (BNN) No. SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah narkoba (akronim dari narkotika), psikotropika, dan bahanbahan adiktif lainnya.


Istilah narkoba memiliki makna yang sama dengan Naza (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif) atau NAPZA (Narkotik, Psikotropik, dan Zat Adiktif) yang umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan. NAPZA disebut juga sebagai bahan/zat/obat psikoaktif, yaitu bila masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tubuh terutama pada otak/susunan saraf pusat sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif
Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif
Sumber : bahayaanapza.blogspot.co.id

a. Narkotika
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkan ke dalam tubuh. Pengaruh yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika adalah pembiusan karena zat tersebut bekerja memengaruhi susunan saraf pusat, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek kebergantungan bagi pemakainya. Narkotika berasal dari kata narcois yang berarti narkose atau menidurkan yaitu obat yang membiuskan. Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menyebabkan hilangnya rasa, atau mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Macam-macam dari narkotika adalah sebagai berikut.

1) Opioid (Opiat)
Opioid atau opiat adalah jus dari bunga opium papaver somniverum yang memiliki kandungan 20 alkaloid (bahan/zat sintetis) termasuk morfin. Bahan-bahan opioid yang sering disalahgunakan adalah :

a) Candu
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu kasar diperjualbelikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain cap ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, dan sebagainya. Pemakaian candu kasar biasanya dengan cara dihisap.

Baca Juga :
Identifikasi Peran Kimia dalam Kehidupan
> Bahan Kimia Sehari-hari dalam Rumah Tangga
> Pestisida adalah Bahan Kimia
> Zat Aditif Makanan
> Sifat-Sifat Bahan Kimia
> Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif

b) Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin memiliki rasa pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaian morfin biasanya dengan cara disuntikkan atau dihisap.

c) Heroin
Heroin disebut juga dengan nama putauw, putih, bedak, PT, etep merupakan obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat. Biasanya, heroin ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, dan cairan. Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap pengguna secara fisik maupun mental. Efek pemakaian heroin adalah kejang-kejang, hidung dan mata yang selalu berair, kehilangan nafsu makan dan cairan tubuh, mengantuk, cadel, bicara tidak jelas dan tidak dapat berkonsentrasi. Heroin memiliki kekuatan dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan.

d) Codein
Codein merupakan garam atau turunan dari opium/candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensi codein untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya codein dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Pemakaian codein dengan cara ditelan atau disuntikkan.

e) Demerol
Demerol atau pethidina dijual sebagai obat berdasarkan resep dokter dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Pemakaian demerol dengan cara ditelah atau dengan disuntikkan. Efek yang ditimbulkan dari pemakai opioid adalah :
1) Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara
2) Kerusakan penglihatan pada malam hari
3) Mengalami kerusakan pada liver dan ginjal
4) Peningkatan resiko terkena HIV dan hepatitis serta penyakit infeksi lainnya
5) Kebingungan dalam identitas seksual, dan kematian karena overdosis.

Sedangkan gejala putus obat dari ketergantungan opioid adalah :
1) Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi, rinorea lakrimasipiloereksi, takikardia disregulasi temperatur termasuk pipotermia dan hipotermia.

2) Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah seperti penyakit jantung.

3) Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, treamor, kelemahan, mual, dan muntah.

2) Kokain
Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan sangat berbahaya. Nama lain dari kokain adalah snow, coke, girl, lady dan crack. Saat ini, kokain masih digunakan sebagai anestesi lokal khususnya untuk pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan karena efek vasokonstriksifnya. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika yang sama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.

Efek yang ditimbulkan dari penggunaan kokain adalah pecandu menjadi bersemangat, gelisah, dan tidak bisa diam, tidak bisa makan, paranoid, dan lever terganggu. Orang yang mengalami putus kokain sering berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik atau obar antiensietas seperti diazepam (valium).

3) Ganja (Cannabis)
Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putaw atau sabu. Ganja mengandung senyawa delta-9-tetrahydrocanahidrol (THC) yang dapat memengaruhi suasana hati manusia dan memengaruhi cara orang melihat dan mendengar hal-hal di sekitarnya (teler atau fly).
Ganja dapat memengaruhi konsentrasi dan ingatan. Akibat yang ditimbulkan dari penggunaan ganja adalah:
a) kehilangan konsentrasi
b) meningkatnya denyut nadi
c) keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk
d) ketakutan dan rasa panik
e) depresi
f) kebingungan dan halusinasi

b. Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat yang bersifat psikoaktif melalui susunan saraf pusat. Psikotropika dapat mengubah aktivitas mental dan perilaku disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek simultan (merangsang) bagi para pemakainya. Istilah lain dari psikotropika adalah psikofarmaka, yaitu obat yang diberikan kepada orang yang mengalami gangguan kejiwaan (psike) diberikan dalam dosis rendah atau sesuai anjuran dokter, misalnya untuk menenangkan orang yang stress berat atau depresi.

Psikotropika akan menyebabkan kelainan perilaku apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan jenis obat psikotropika dibagi menjadi 4 jenis, yaitu seperti berikut.
1) Psikotropika golongan I, yaitu psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Misalnya: bromamfetamin, meskalin, dan sebagainya.

2) Psikotropika golongan II, yaitu psikotropika yang digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Misalnya: amfetamin, desamfetamin, fenetilin, dan sebagainya.

3) Psikotropika golongan III, yaitu psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan, ilmu pengetahuan, tetapi potensinya lebih rendah dibandingkan dengan psikotropika golongan II.
Misalnya: amobarbital, pentazosin.

4) Psikotropika golongan IV, yaitu psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan, ilmu pengetahuan, dan potensinya sangat rendah. Misalnya: barbital, diazepam, luminal, valium, nitrazepam, rophinol, mogadon, dan sebagainya.

c. Zat adiktif
Zat adiktif adalah suatu bahan kimia yang apabila digunakan mempunyai efek samping berupa gangguan kesehatan dan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. Zat yang termasuk ke dalam zat adiktif di antaranya adalah minuman keras, rokok, volatile solvent atau inhalensia, dan zat disainer.

1) Minuman Keras
Minuman keras merupakan jenis minuman yang mengandung alkohol. Alkohol yang terkandung dalam minuman adalah jenis etanol (C2H5OH). Sifat khas dari alkohol adalah dapat memengaruhi susunan saraf pusat sehingga apabila diminum dalam jumlah banyak, akan membuat tak sadar/mabuk, sedangkan apabila alkohol diminum dalam jumlah sedikit, dapat digunakan sebagai obat.

Alkohol (etanol) dapat dibuat dari fermentasi gula, terkandung dalam makanan dan minuman seperti tape ketan (peuyeum ketan). Efek samping yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol dalam jumlah kecil adalah perasaan rileks, pengguna dapat lebih mudah mengekspresikan emosi seperti rasa senang, sedih, dan kemarahan. Efek samping yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol dalam jumlah besar adalah seperti berikut.
1) Merasa lebih bebas dalam mengekspresikan emosi.
2) Bicara cadel dan pandangan menjadi kabur.
3) Kemampuan mental mengalami hambatan.
4) Pupil mata membesar.

Pecandu minuman beralkohol dapat mengalami masalah kesehatan seperti radang usus, liver, dan kerusakan otak.

2) Rokok
Secara umum, bahan kimia dalam rokok dapat digolongkan menjadi dua komponen, yaitu gas dan partikel.
a) Komponen gas
Komponen gas terdiri atas berbagai jenis gas yang terdapat di dalam asap rokok, di antaranya adalah gas karbondioksida (CO2), nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, asetilena, karbon monoksida, benzena, dan senyawa hidrokarbon.

b) Komponen partikel
Komponen partikel adalah komponen selain gas di antaranya tar, nikotin, benzopiren, fenol and cadmium (Cd). Kebiasaan merokok dalam jangka waktu yang panjang akan mengakibatkan berbagai jenis penyakit, di antaranya adalah seperti berikut.
• Penyakit gangguan pada saluran sistem pernapasan
Asap rokok yang terus menerus dihisap akan mengotori dan merusak sistem pernapasan sehingga perokok akan mudah terkena penyakit yang berhubungan dengan sistem pernapasan seperti bronkitis, TBC, asma, dan penumonia.

• Kanker paru-paru
Asap rokok memiliki 4000 jenis zat dan 40 di antaranya merupakan zat karsinogen (zat penyebab kanker).

• Penyakit jantung
Rokok dapat menyebabkan penyakit jantung. Hal ini dikarenakan nikotin merangsang pelepasan adrenalin sehingga mempercepat denyut jantung sehingga irama denyut jantung menjadi terganggu, rokok mengandung gas karbondioksida (CO2) dan gas karbonmonoksida (CO). Apabila gas tersebut memiliki kadar yang berlebihan, maka dapat menyebabkan sel darah merah lebih cepat mengikat karbondioksida ataupun karbonmonoksida dibandingkan gas oksiden. Akibatnya, tubuh akan kekurangan oksigen.

d. Inhalensia
Inhalensia merupakan zat adiktif berbentuk cair yang mudah menguap. Inhalensia biasanya digunakan dengan cara dihirup atau dihisap melalui hidung. Zat adiktif yang biasa digunakan adalah lem UHU, thinner (cairan pencampur Tip-X), aseton (pembersih kutek/cat tembok), premiks, dan lain sebagainya. Penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba dengan cara dihisap, ditelan atau disuntikkan yang dilakukan secara berkala dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, jiwa (mental) dan fungsi sosial. Adapun kiat-kiat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif adalah seperti berikut.
a. Pererat diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta berbudi pekerti luhur
b. Membiasakan diri berpola hidup sehat
c. Menolak bujukan yang negatif
d. Belajar dengan sungguh – sungguh untuk berprestasi atau menjadi siswa yang terbaik
e. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat yaitu aktif melalui kegiatan kelompok pengembangan minat dan bakat, ekstrakurikuler, olahraga, perisai diri, pramuka, PMR, seni, dan sebagainya.
f. Hindari tindakan yang tidak bermanfaat, seperti: menghina atau membenci sesama teman, tawuran antarsiswa, corat-coret di sembarang tempat, memaksakan kehendak, dan sebagainya.