Indeks Harga Saham pada Bursa Efek Jakarta


Artikel Bisnis. Dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai perkembangan bursa, Bursa Efek Jakarta menyebar luaskan indikator-indikator pergerakan saham melalui media cetak ataupun elektronik. Salah satu indikator pergerakan harga saham adalah Indeks Harga Saham. Saat ini Bursa Efek Jakarta memiliki empat macam indeks harga saham, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Indeks Sektoral, Indeks LQ 45 dan Indeks Individual. Baik IHSG, Indeks Sektoral maupun Indeks LQ 45 menggunakan perhitungan yang sama, yang membedakannya adalah jumlah saham yang digunakan sebagai komponen dalam perhitungannya.

Indeks Harga Saham pada Bursa Efek Jakarta

1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
IHSG pertama kali diperkenalkan pada 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga semua saham yang berpusat di Bursa Efek Jakarta, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. pada tanggal tersebut indeks diterapkan 100 dan jumlah saham yang tercatat pada waktu itu sebanyak 15 saham.

2. Indeks Sektoral
Indeks sektoral BEJ merupakan sub indeks dari IHSG. Semua saham yang tercatat di BEJ diklasifikasikan kedalam sembilan sector menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEJ, yang diberinama JESICA ( Jakarta Stock Exchange Industrial Clasification). Kesembilan sektoral tersebut adalah sektor-sektor primer dan ektratif, yaitu : sektor pertanian dan sector pertambangan, sektor-sektor sekunder atau industry manufaktur, yaitu sector industri dasar dan kimia, sector  aneka industri, dan sektor 5 industri barang konsumsi, dan sektor-sektor jasa atau tersier, yaitu sector properti dan real estate, sector tranportasi dan infrastruktur, sector keuangan dan sector  perdagangan, jasa dan investasi.
Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. selain sembilan sektor tersebut BEJ juga menghitung indeks industri Manufaktur yang merupakan gabungan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor tiga, sektor empat, dan sektor lima.

3. Indeks LQ 45
Indeks saham ini hanya terdiri dari 45 saham yang terpilih setelah melalui beberapa kriteria pemilihan sehingga akan terdiri dari sahamsaham dengan likuiditas (liquid) tinggi dan juga mempertimbangkan kapitalisasi memenuhu kriteria tertentu dan juga melewati seleksi utama, sebagai berikut : 
(1). Masuk dalam rengking 60 terbesar dari total transaksi saham di Pasar Reguler (rata-rat nilai transaksi selama 12 bulan terakhir),
(2). Rengking berdasarkan Kapitalisasi Pasar (rata-rata Kapitalisasi Pasar selama 12 bulan terakhir),
(3). Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan, dan 
(4). Keadaaan keuangan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar regular. 

Bursa Efek Jakarta terus memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ 45. Setiap tiga bulan sekali akan dilakukan review pergerakan rangking saham-saham yang akan digunakan dalan perhitungan Indeks LQ 45. penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu setiap enam bulan sekali, yaitu setiap awal bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak lagi memenuhi kriteria, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan indeks dan diganti dengan saham yang memenuhi kriteria.
Saham yang masuk kriteria dengan rangking 1-35 akan masuk langsung dalam perhitungan indeks. Sedang saham yang masuk kriteria dengan rengking 36-45 belum tentu dimasukan dalam perhitungan indeks. Untuk menjamin kewajaran pemilihan saham, BEJ memiliki komisi penasehat yang terdiri dari para ahli BAPEPEM, universitas dan professional di bidang pasar modal yang independen.
Indeks LQ 45 dihitung mundur hingga 13 Juli 1994 sebagai dasar, dengan nilai dasar 100, sehingga memiliki data historis yang cukup panjang. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993-Juni 1994, hasilnya terpilih 45 emiten yang mengoover 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% nilai transaksi di pasar regular.

4. Indeks Individual
Indeks individual pertama kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam daftar kurs efek harian sejak tanggal 18 April 1983. indeks ini merupakan indikator perubahan harga satu saham dibandingkan dengan harga perdananya. Nilai dasarnya adalah 100 yang diperoleh saat suatu saham pertama kali dicatatkan (listing) di BEJ. 
Oleh karena itu dengan melihat nilai indeks ini investor dapat melihat pergerakan saham secara individu sehingga dapat memantau perkembangannya (Widyaningsih:2006).