Artikel Bisnis. Dalam rangka memberikan
informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai perkembangan bursa,
Bursa Efek Jakarta menyebar luaskan indikator-indikator pergerakan saham
melalui media cetak ataupun elektronik. Salah satu indikator
pergerakan harga saham adalah Indeks Harga Saham. Saat ini Bursa Efek Jakarta
memiliki empat macam indeks harga saham, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG), Indeks Sektoral, Indeks LQ 45 dan Indeks Individual. Baik IHSG, Indeks
Sektoral maupun Indeks LQ 45 menggunakan perhitungan yang sama, yang
membedakannya adalah jumlah saham yang digunakan sebagai komponen dalam
perhitungannya.
1. Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG)
IHSG pertama kali
diperkenalkan pada 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga semua saham
yang berpusat di Bursa Efek Jakarta, baik saham biasa maupun saham preferen.
Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. pada tanggal
tersebut indeks diterapkan 100 dan jumlah saham yang tercatat pada waktu itu
sebanyak 15 saham.
2. Indeks Sektoral
Indeks sektoral BEJ
merupakan sub indeks dari IHSG. Semua saham yang tercatat di BEJ
diklasifikasikan kedalam sembilan sector menurut klasifikasi industri yang
telah ditetapkan BEJ, yang diberinama JESICA ( Jakarta Stock Exchange Industrial
Clasification). Kesembilan sektoral tersebut adalah sektor-sektor primer dan ektratif,
yaitu : sektor pertanian dan sector
pertambangan, sektor-sektor sekunder atau industry manufaktur, yaitu sector industri
dasar dan kimia, sector aneka industri,
dan sektor 5 industri barang konsumsi, dan sektor-sektor jasa atau tersier,
yaitu sector properti dan real estate, sector tranportasi dan infrastruktur, sector
keuangan dan sector perdagangan, jasa
dan investasi.
Indeks sektoral
diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk
setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. selain sembilan
sektor tersebut BEJ juga menghitung indeks industri Manufaktur yang merupakan
gabungan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor tiga, sektor
empat, dan sektor lima.
3. Indeks LQ 45
Indeks saham ini hanya
terdiri dari 45 saham yang terpilih setelah melalui beberapa kriteria pemilihan
sehingga akan terdiri dari sahamsaham dengan likuiditas (liquid) tinggi dan
juga mempertimbangkan kapitalisasi memenuhu kriteria tertentu dan juga melewati
seleksi utama, sebagai berikut :
(1). Masuk dalam rengking 60 terbesar dari
total transaksi saham di Pasar
Reguler (rata-rat nilai transaksi selama 12 bulan terakhir),
(2). Rengking
berdasarkan Kapitalisasi Pasar (rata-rata Kapitalisasi Pasar selama
12 bulan terakhir),
(3). Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan, dan
(4).
Keadaaan keuangan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi
dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar regular.
Bursa Efek
Jakarta terus memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ 45. Setiap tiga bulan sekali akan dilakukan
review pergerakan rangking saham-saham yang akan digunakan dalan
perhitungan Indeks LQ 45. penggantian saham akan dilakukan setiap enam
bulan sekali, yaitu setiap enam bulan sekali, yaitu setiap awal bulan
Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak lagi memenuhi
kriteria, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan indeks dan
diganti dengan saham yang memenuhi kriteria.
Saham yang masuk kriteria
dengan rangking 1-35 akan masuk langsung dalam perhitungan indeks.
Sedang saham yang masuk kriteria dengan rengking 36-45 belum
tentu dimasukan dalam perhitungan indeks. Untuk menjamin kewajaran
pemilihan saham, BEJ memiliki komisi penasehat yang terdiri dari para
ahli BAPEPEM, universitas dan professional di bidang pasar modal yang
independen.
Indeks LQ 45 dihitung
mundur hingga 13 Juli 1994 sebagai dasar, dengan nilai dasar 100, sehingga memiliki data historis yang cukup panjang. Untuk seleksi awal
digunakan data pasar dari Juli 1993-Juni 1994, hasilnya terpilih
45 emiten yang mengoover 72% dari total kapitalisasi pasar dan
72,5% nilai transaksi di pasar regular.
4. Indeks Individual
Indeks individual pertama
kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam daftar kurs efek harian sejak tanggal 18 April 1983. indeks ini merupakan indikator perubahan harga satu saham dibandingkan dengan
harga perdananya. Nilai dasarnya adalah 100 yang diperoleh saat suatu
saham pertama kali dicatatkan (listing) di BEJ.
Oleh karena itu dengan
melihat nilai indeks ini investor dapat melihat pergerakan saham secara
individu sehingga dapat memantau perkembangannya
(Widyaningsih:2006).