Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam
arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
- Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
- Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya
the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan
perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah
raga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004.
Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi
nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat
besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.