Siap-Siap Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Siap-Siap 
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa: 
Rekrutmen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karenadiselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat denganbatas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akandilamar. 
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi,
juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

"Penyusunan kebutuhan formasi P3K sama dgn teknis penyusunan kebutuhan CPNS, juga disesuaikan dgn ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%" (Kepala BKN, Bima Haria Wibisana)