Siap-Siap
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam
Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta
Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa:
Rekrutmen Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karenadiselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat denganbatas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akandilamar.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) |
Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan
tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35
Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli
yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang
telah lama mengabdi,
juga bagi para Diaspora yang
kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi
Indonesia,” tutur Syafruddin.
Sementara itu Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara
tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis
penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan
kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada
Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima menambahkan jika
kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja
pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.
Sementara itu Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rekrutmen P3K
rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan
dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan
diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan
di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
"Penyusunan kebutuhan formasi P3K sama dgn teknis penyusunan kebutuhan CPNS, juga disesuaikan dgn ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%" (Kepala BKN, Bima Haria Wibisana)