NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE




NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DENGAN
TK AL-FARISI GAMPONG CUMBOK LIE
KECAMATAN SAKTI KABUPATEN PIDIE
TENNTANG
PEMBERIAN HIBAH UANG KEPADA TK AL-FARISI GAMPONG CUMBOK LIE
KECAMATAN SAKTI KABUPATEN PPIDIE

TAHUN 2017

NOMOR : ............................................................
NOMOR : ............................................................

Pada hari Senin  tanggal Sebelas bulan September Tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) bertempat di Kantor Bupati Pidie, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.                                                                      RONI AHMAD                :     Bupati Pidie, berkedudukan di Sigli, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pidie, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2.                                                                      ROSMIATI, S.Pd            :     Pengelola TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie berkedudukan di Sakti selanjutnya PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Pasal 13 Peraturan Bupati Pidie Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Pidie, Belanja Hibah dilaksanakan melalui Perjanjian Hibah, oleh karena itu Belanja Hibah Kepada Kepala TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie perlu dituangkan dalam Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Hibah ini adalah untuk kelancaran Operasional Kepada TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Tahun 2017

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah meliputi kegiatan yang berkaitan dengan Operasional Pengelolaan TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Tahun 2017.

Pasal 3
BESARNYA BELANJA HIBAH

(1) Belanja hibah untuk penyelenggaraan kegiatan Kepala TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 keseluruhannya adalah sebesar Rp. 14.400.000, (Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(2) Adapun Hibah Kepada TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk biaya Operasional.
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)penganggarannya dilakukan melalui APBK Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 dan dilaksanakan dengan cara transfer dana oleh Bendahara Pengeluaran SKPK Kabupaten Pidie kepada Kepala TK Al-Farisi Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Tahun 2017 setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani Para pihak.
(4) Pencairan dana hibah sebaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada DPA-SKPK Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017, Belanja Hibah BOP TK Masyarakat/Swasta dengan Kode Rekening 5.1.4.08.01.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

(1) Hak Pihak Pertama adalah menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan belanja hibah sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari pihak Kedua.

(2) Kewajiban Pihak Pertama adalah menyerahkan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) kepada Pihak Kedua sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3) Hak Pihak Kedua adalah menerima belanja hibah sebagaiamana yang telah dianggarkan melalui APBK Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017.

(4) Kewajiban Pihak Kedua adalah :
a.    Melaksanakan penggunaan Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Bertanggung jawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan Belanja Hibah;

c.     Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Belanja Hibah Tahun Anggaran 2017


Pasal 5
SANKSI

(1)    Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dari maksud dan tujuan Belanja Hibah yang telah disetujui oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Belanja Hibah dimaksud.
(2)    Apabila kewajiban mengembalikan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Pihak Kedua sepenuhnya bertanggung jawab terhadap akibat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
ADENDUM

Hal-hal yang belum diatur dan / atau akan diadakan perubahan dalam perjanjian hibah ini maka akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Hibah ini.

Pasal 7
PENUTUP

Perjanjian hibah ini ditandatangani oleh para pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal Naskan Perjanjian Hibah dalam rangka 2 (dua) in originally yang bermaterai cukup dan sah serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan untuk keperluan administrasi dibuat turunannya dalam rangkap 3 (tiga).

PIHAK KEDUA,
TK AL-FARISI GP. CUMBOK LIE
KEC. SAKTI KAB. PIDIE



ROSMIATI, S.Pd
PIHAK PERTAMA
BUPATI PIDIE




RONI AHMAD









PAKTA INTEGRITAS PENERIMAAN BELANJA HIBAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                          :     ROSMIATI, S.Pd
Jabatan                      :     Kepala TK AL-Farisi Gamppong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kab. Pidie
Alamat                       :     Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie

Bahwa sesuai dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Pidie Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintahan Kabupaten Pidie, dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai penerima dana Belanja Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 akan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana Belanja Hibah yang kami terima sesuai dengan Naskah Hibah yang ditandatangani bersama antara Bupati Pidie dengan kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudianhari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Hibah sehingga kemudian menimbulkan kerugian Negara/ Daerah, maka kami bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Cumbok Lie, 11 September 2017-09-19
TK AL-FARISI GP. CUMBOK LIE
KEC. SAKTI KAB. PIDIE


ROSMIATI, S.Pd
                                           






SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA BELANJA HIBAH


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                :     ROSMIATI, S.Pd
Tempat dan Tanggal Lahir                :               Cumbok Niwa, 05 – 06 – 1977
Pekerjaan                       :     Honorer
Jabatan Dalam Lembaga  :                Kepala TK AL-Farisi
Alamat Rumah              :     Gampong Pante Siren Kecamatan Titeue Kab. Pidie
Alamat Lembaga          :     Gampong Cumbok Lie Kecamatan Sakti Kab. Pidie

Sesuai dengan Naskah Hibah yang telah ditandatangani bersama antara kami dengan Bupati Pidie, dengan ini kami menyatakan bahwa dana yang kami terima dari Hibah Pemerintah Kabupaten Pidie telah kami gunkan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Hibah dimaksud, dan kami bertanggung jawab atas penggunaan dana Hibah dimaksud.
Pernyataan ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak lain dan penuh rasa tanggung jawab.
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Cumbok Lie, 11 September 2017-09-19
TK AL-FARISI GP. CUMBOK LIE
KEC. SAKTI KAB. PIDIE


ROSMIATI, S.Pd