Makalah Hakikat Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
a. Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
b. Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai consensus.
2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah dapat mengerti tentang makna dan hakikat demokrasi sekarang ini dan peran demokrasi itu sendiri terhadap sikap hidup masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna dan Hakikat Demokrasi
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
- Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
- Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan.
- Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
- Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
- Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
- Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
- Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignity)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
- Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
- Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
- Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat
- Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
- Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rayat dan dijalankan untuk kepentigan rakyat.
Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerintahan.
Hakikat demokrasi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia yang paling hakiki, yakni hak dan kewajiban dalam :
1. Penyampaian gagasan
2. Pengambilan keputusan
3. Pelaksanaan suatu keputusan
4. Pengawasan terhadap pelaksanaan suatu keputusan
Demokrasi memberikan pegangan bahwa :
1. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menyampaikan gagasan, dan berperan serta dalam mengambil keputusan ; dan
2. Setiap individu memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakankeputusan dimaksud serta bertanggung jawab terhadap terselenggaranyakeputusan sehingga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilannya.
Pada umumnya urai demokrai selalu dari sisi :
1. Bagaimana proses penyaluran kedaulatan rakyat menjadi bentuk kekuasaan dan wewenang. Bentuk penyaluran kedaulatan antara lain melalui proses pemilihan umum.
2. Bagaimana kekuasaan diatur ke dalam kewenangan kelembagaan pemerintahan agar tidak tercipta suatu kekuasaan yang otoriter
3. Bagaimana pengawasan terhadap lembaga pemegang kekuasaandiselenggarakan dengan sejauh mungkin mengikutsertakan masyarakat
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); keduapemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) dimata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukunagn yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimetegovernment) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karenaitu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
B. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
pertama, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “indeed the justifiesthe means”. But what justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konfirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkencederungan baik, dan beritikad baik.
Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollendalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Seperti sudah disinggung di atas, demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presepts) dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideologi komunisme)
Dalam konteks ini pancasila –sebagai ideologi negara- harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan prespts-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaannya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuanya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaanya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Internet :
1. http://shantii-blog.blogspot.com/2011/10/demokrasi-sebagai-pandangan-hidup.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
3. http://thufailalghifari.multiply.com/reviews/item/105
4. http://www.scribd.com/doc/16075778/Demokrasi
5. http://www.scribd.com/doc/77005451/Pengertian-Dan-Hakikat-Demokrasi
6. http://irfanfauzi10.wordpress.com/2010/04/09/makalah-demokrasi/